Categories: METROPOLIS

BPJS: Bukan Hanya di Papua, Tapi di Seluruh Indonesia!

Alberth Merauje (Karel/Cepos)

  Sementara itu,  anggota DPR Papua, Alberth Meraudje berpendapat kebijakan pasien kecelakaan akibat miras  tidak ditanggung BPJS saat berobat di RSUD Jayapura ini dinilai  bertentangan dengan Pasal 28H dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

  Menurutnya, prinsip dasar dari BPJS adalah memberikan akses kesehatan bagi semua peserta yang telah membayar iuran, tanpa melihat latar belakang atau penyebab penyakitnya. Jika pasien yang terkena dampak miras dikecualikan, ini bisa menjadi preseden buruk dalam pelayanan kesehatan publik.

  Jika tujuan kebijakan ini adalah untuk mengurangi konsumsi miras, maka langkah yang lebih efektif adalah memperketat regulasi dan pengawasan terhadap distribusi serta peredaran miras, bukan dengan menolak pelayanan kesehatan bagi korban miras.

  “Jika pemerintah serius ingin mengurangi dampak miras, maka seharusnya izin edar miras di Papua juga diperketat atau bahkan dicabut,” tegas Alberth, Kamis (30/1).

  Kebijakan ini juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan nasional. Jika pasien merasa ada diskriminasi dalam pelayanan BPJS, mereka bisa kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah dan sistem jaminan sosial yang seharusnya melindungi mereka.

  “Selain itu, kebijakan seperti ini bisa menciptakan ketidakadilan dalam sistem kesehatan, karena pada dasarnya setiap penyakit memiliki faktor risiko yang berbeda-beda, termasuk yang disebabkan oleh gaya hidup,” tuturnya.

  Sebagai kebijakan, langkah ini memang menimbulkan pro dan kontra. Namun, jika dilihat dari perspektif hukum, hak asasi manusia, dan keadilan sosial, kebijakan ini tampaknya kurang tepat.

  Alih-alih menolak pembiayaan BPJS bagi pasien yang sakit karena miras, pemerintah dan rumah sakit seharusnya fokus pada edukasi, pencegahan, serta penegakan regulasi terhadap peredaran miras. Jika tidak, kebijakan ini hanya akan menjadi bentuk penghukuman bagi individu tanpa menyelesaikan akar masalahnya.

   “Kebijakan ini sebaiknya dikaji ulang agar tidak melanggar hak-hak dasar warga negara dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (kar/rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Gubernur Apolo Apresiasi Peran PMI Bantu Pemerintah dan Masyarakat

MI juga berperan dalam membantu pemerintah dan masyarakat, menanggulangi bencana alam maupun pelayanan-pelayanan sosial lainnya.…

7 hours ago

Upaya Petrosea Dukung Target Eliminasi Malaria 2030 di Kab. Mimika

Oleh karena itu, PT Petrosea Tbk berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemberantasan malaria di Kabupaten…

8 hours ago

Pemkab Keerom Serahkan Tali Asih Pembangunan Alun-alun

Selanjutnya penyelesaian tanah BTS di kampung Yowong, kampung Skofro, Warlef, Bagia dan Sawyatami. Untuk lahan…

8 hours ago

Dinkes Gencarkan Pemeriksaan Gratis

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat sekaligus mencegah munculnya berbagai…

9 hours ago

Kenali Gejala Stroke Usia Muda

Mulai dari sakit kepala hebat yang tidak tertahankan, kelemahan anggota gerak secara motorik, hingga kesulitan…

9 hours ago

Kebakaran di Dok VIII, Jenasah Ikut Dievakuasi

Kebakaran terjadi sekitar pukul 15.45 WIT dan sempat membuat panik warga di sekitar lokasi. Api…

10 hours ago