Categories: METROPOLIS

BPJS: Bukan Hanya di Papua, Tapi di Seluruh Indonesia!

Soal Pasien Kecelakaan Karena Miras yang Tidak Ditangung BPJS 

JAYAPURA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura memastikan bahwa pasien kecelakaan akibat Minuman keras atau miras tidak akan ditanggung BPJS. Namun pasien tetap diberikan pelayanan pengobatan tetapi dengan menggunakan uang pribadi.

   “Ya, jika terjadi kecelakaan maka semua biaya pengobatannya tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Rumah Sakit,” ungkap Plt Direktur RSUD Jayapura, dr.Aaron Rumainum dilansir dari Ceposonline. Com, pada Kamis (30/1).

   Menangapi itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura Hernawan Priastomo mengatakan bahwa Penjaminan terhadap peserta yang mengalami kecelakaan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 kemudian ada perubahan Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

  “Di sana ada pasal yang hal-hal tidak dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Negara (JKN) salah satunya adalah ganguan kesehatan akibat pengaruh minuman beralkohol,” jelas Hernawan kepada Cenderawasih Pos, Kamis (30/1) sore.

  Kepala BPJS itu mengatakan kecelakaan lalulintas atau perbuatan yang sengaja dilakukan karena dipengaruhi minuman beralkohol atau Miras tidak dijamin oleh JKN. Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa kendaraan dalam keadaan mabuk karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

   Sementara itu terkait dengan pelayanan BPJS selama ini, Hernawan mengatakan bahwa telah berjalan dengan baik tidak ada kendala. Pihak RS juga telah paham terkait dengan pelayanan pasien kecelakaan yang dipengaruhi Miras.

   Karena itu, ia menjelaskan bahwa aturan itu sudah diterbitkan sudah sejak lama bukan kali pertama muncul dan itu berlaku seluruh Indonesia tidak hanya di Papua di setiap fasilitas kesehatan (Fakses).

  “Bukan dari sisi mampu atau tidak mampu dari seorang pasien tetapi dilihat dari sisi penyebabnya apa? Kalau karena karena minuman beralkohol maka itu tidak dijamin oleh JKN,” pungkasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Keluhkan Kecilnya DAU dan ASN yang Enggan Pindah

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…

21 hours ago

Sanksi Jangan Berhenti di Administratif

Merespon terkait dengan itu, ​Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…

22 hours ago

TNI Tak Gentar Ancaman OPM

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…

2 days ago

Gubernur: Koreksi Total, Jangan Terulang Lagi!

  Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…

2 days ago

Utang Negara Capai Rp 10.000 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…

2 days ago

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

2 days ago