Categories: METROPOLIS

BPJS: Bukan Hanya di Papua, Tapi di Seluruh Indonesia!

Soal Pasien Kecelakaan Karena Miras yang Tidak Ditangung BPJS 

JAYAPURA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura memastikan bahwa pasien kecelakaan akibat Minuman keras atau miras tidak akan ditanggung BPJS. Namun pasien tetap diberikan pelayanan pengobatan tetapi dengan menggunakan uang pribadi.

   “Ya, jika terjadi kecelakaan maka semua biaya pengobatannya tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Rumah Sakit,” ungkap Plt Direktur RSUD Jayapura, dr.Aaron Rumainum dilansir dari Ceposonline. Com, pada Kamis (30/1).

   Menangapi itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura Hernawan Priastomo mengatakan bahwa Penjaminan terhadap peserta yang mengalami kecelakaan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 kemudian ada perubahan Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

  “Di sana ada pasal yang hal-hal tidak dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Negara (JKN) salah satunya adalah ganguan kesehatan akibat pengaruh minuman beralkohol,” jelas Hernawan kepada Cenderawasih Pos, Kamis (30/1) sore.

  Kepala BPJS itu mengatakan kecelakaan lalulintas atau perbuatan yang sengaja dilakukan karena dipengaruhi minuman beralkohol atau Miras tidak dijamin oleh JKN. Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa kendaraan dalam keadaan mabuk karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

   Sementara itu terkait dengan pelayanan BPJS selama ini, Hernawan mengatakan bahwa telah berjalan dengan baik tidak ada kendala. Pihak RS juga telah paham terkait dengan pelayanan pasien kecelakaan yang dipengaruhi Miras.

   Karena itu, ia menjelaskan bahwa aturan itu sudah diterbitkan sudah sejak lama bukan kali pertama muncul dan itu berlaku seluruh Indonesia tidak hanya di Papua di setiap fasilitas kesehatan (Fakses).

  “Bukan dari sisi mampu atau tidak mampu dari seorang pasien tetapi dilihat dari sisi penyebabnya apa? Kalau karena karena minuman beralkohol maka itu tidak dijamin oleh JKN,” pungkasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Jokowi: Prabowo-Gibran 2 Periode

Mantan Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa anak sulungnya sekaligus Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming…

55 minutes ago

Golkar Nilai Pembentukan Papua Utara Belum Waktunya

  Ia menjelaskan, sebelum pemekaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua induk mencapai sekitar…

1 day ago

Bukan Rudapaksa Tapi Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Aiptu Yunus Maturutty menjelaskan, awalnya pelaku diduga melakukan persetubuhan atau rudakpaksa terhadap korban sesuai laporan…

1 day ago

Di RSUD Jayapura, Lima Bayi Ditinggalkan Orang Tua

  Plt Direktur RSUD Jayapura, Andreas Pekey mengatakan, kasus terbaru terjadi pada 16 Desember 2025.…

1 day ago

Pemberian MBG di Merauke Belum Merata, Pemkab Akan Lakukan Evaluasi

Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze mengatakan belum mendapatkan data terakhir sudah berapa sekolah yang telah…

1 day ago

Karantina Mimika Gagalkan Upaya Pengiriman Satwa

Ardhiana mengatakan, keempat ekor burung tersebut diangkut secara ilegal dan tidak diketahui identitas pemiliknya. Ia…

1 day ago