Site icon Cenderawasih Pos

Ringkus Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penipuan Proyek di  Papua

IM seorang konsultan perencana konstruksi dan non-konstruksi, saat diinterogasi anggota  Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura dan kini sudah dilakukan penahanan akibat penggelapan uang proyek di daerah Papua, Kamis (19/10).(foto: Humas Polres Jayapura for Cepos)

SENTANI – Penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang melibatkan IM seorang konsultan perencana konstruksi dan non-konstruksi, telah berlanjut ke penahanan yang dilakukan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura, Kamis (19/10).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., M.H melalui Kasat Reskrim AKP AKP Sugarda A. B. Trenggoro, S.TK., M.H., mengatakan, kasusnya berawal saat korban OS (47) dan pelaku TW (49) yang dikenalkan oleh saksi S (42) dan bertemu di salah satu cafe yang ada di Sentani pada tanggal 11 Juni 2023.

Dari pertemuan tersebut,  pelaku TW mengaku mengenal seseorang berinisial IM yang bekerja di Kementerian PU & PR RI dan menjanjikan 3 proyek diantaranya pembangunan sekolah di Merauke dengan nilai Rp. 35 miliar dan pelaku meminta korban menyiapkan uang sebesar Rp.250 juta, jalan di Elelim dengan nilai proyek sebesar Rp. 63 miliar dan korban diminta menyiapkan uang sebesar Rp. 500 juta,  penanganan longsoran di Puncak Jaya dengan nilai Rp. 28 miliar dan meminta korban menyiapkan uang sebesar Rp 250 juta, sehingga total proyek yang dijanjikan pelaku terhadap korban sebesar Rp.126.000.000.000 miliar.

“Saat ini pelaku TW (49) sudah kami tahan, dari hasil penyelidikan juga pelaku diketahui telah mentransfer secara bertahap total uang sebesar Rp. 600 juta ke saudara IM. IM sudah kami layangkan surat panggilan yang ke 2 (dua) namun yang bersangkutan tidak mengindahkan surat panggilan tersebut,”beber Kasat Reskrim melalui siaran pers yang diterima media ini, Jumat (20/10) kemarin.

Lanjutnya, tim penegak hukum yang dipimpin Aiptu Kaysardin, SH menerima informasi yang mengindikasikan bahwa saudara IM, sedang makan di pinggir jalan, tepatnya di depan SPBU Entrop Kota Jayapura.

Setiba di lokasi tersebut tim menunjukkan surat perintah untuk membawa saudara IM. Kemudian, mereka membawanya menuju Polres Jayapura. Berdasarkan hasil gelar perkara, IM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”tutup Kasat Reskrim.(dil/ary)

Exit mobile version