Categories: SENTANI

Satres Narkoba Polres Jayapura Amankan Ganja 1,1 Kg dari Seorang Wanita

SENTANI– Pada Rabu tanggal 6 Desember 2023 pukul 08.00 WIB telah diamankan seorang laki-laki berinisial RB di Bandar Udara Sentani Kabupaten Jayapura terkait penemuan narkotika jenis ganja.

Kemudian Anggota Polsek KP3  bandara menghubungi anggota Satres Narkoba Polres Jayapura untuk mengamankan RB guna dimintai keterangan dan dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Anggota Polsek KP3 udara Sentani Polres Jayapura bersama anggota dan RB membuka paket tersebut dan ditemukan dua paket berbentuk bola yang mana isi paket tersebut terdapat 6 bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan narkoba jenis ganja.

Dari hasil interogasi anggota keterangan dari RB bahwa barang tersebut dititip oleh inisial MLMK (30) warga Kota Jayapura untuk dibawa ke Timika.

“Kemudian anggota kami melakukan pengembangan ke rumah milik MLMK sesampainya di rumah dilakukan pemeriksaan di rumah bersama dengan orang tua dari MLMK dari hasil pemeriksaan ini ditemukan kembali 2 paket berbentuk bola yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 30 bungkus plastik bening berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja,”ungkap Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen didampingi KBO Sat Reskrim Polres Jayapura IPDA Aswan Syarif dan Kanit Idik I Satres Narkoba Ipda Sudirman dalam press release Satres Narkoba Polres Jayapura di Mapolres Jayapura, Selasa (12/12) kemarin.

Lanjutnya, dari total barang bukti yang ditemukan di MLMK keseluruhan sebanyak 66 bungkus ganja di plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan jenis narkotika ganja.

  Dijelaskan, pada Sabtu tanggal 9 Desember 2023 anggota Satres Narkoba Jayapura berhasil melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga MLMK untuk menyerahkan MLMK pada pihak kepolisian sehingga pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 pihak keluarga MLMK membawa ke Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ia mengaku baru kali pertama melakukan pengiriman dan mengaku tidak memakai Narkoba tersebut.

“Jadi secara total ada 66 paket ganja dengan total  beratnya 1, 138 gram jika diuangkan sekitar Rp 66 juta,”ucapnya.

Memang ada kendala, setelah dilakukan penyelidikan untuk orang yang memesan di Timika ternyata yang bersangkutan sudah meninggal dunia jadi ada rangkaian yang putus sehingga target di Timika juga belum bisa dipastikan.

Dari kasus ini, untuk MLMK pasal yang disangkakan diancam dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 dalam bentuk Tanaman jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, maka ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,”tandasnya.(dil/ary)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

8 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

8 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

9 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

9 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

10 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

10 hours ago