

Proses penyerahan Proses Tahap II pada Jumat (28/11). (foto:Polres Jayapura for Cepos )
SENTANI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayapura melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, dalam perkara Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP.
Kasus ini terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025, di Kampung Bambar, Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura.
Proses Tahap II berlangsung pada Jumat (28/11). Penyerahan dilakukan oleh personel Sat Reskrim, Brigpol Alfons Wanimbo, S.H., dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Irene Elisabeth, S.H.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., menjelaskan, tersangka berinisial YY diserahkan bersama dengan kelengkapan dokumen hukum, antara lain Laporan Polisi, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan Surat Perintah Penyidikan, yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap.
Page: 1 2
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menyampaikan bahwa perkembangan penanganan kasus menunjukkan hasil…
Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, mengatakan operasi tersebut dipimpin Komandan Kowip I Rutis, Barnabas Muk.…
Pengamat ekonomi sekaligus Dosen Pascasarjana Magister Manajemen STIE Port Numbay Jayapura, John Agustinus, mengatakan dampak…
“Kenapa yang dibahas hanya pesta babi di Merauke? Kenapa tidak melihat Sumatera Selatan yang kami…
Kasus ini dinilai harus menjadi momentum krusial untuk membenahi tata kelola program strategis nasional tersebut…
Selain sisa logistik yang tertimbun di dalam tanah maupun gua, sisa amunisi juga banyak yang…