

Proses penyerahan Proses Tahap II pada Jumat (28/11). (foto:Polres Jayapura for Cepos )
SENTANI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayapura melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, dalam perkara Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP.
Kasus ini terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025, di Kampung Bambar, Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura.
Proses Tahap II berlangsung pada Jumat (28/11). Penyerahan dilakukan oleh personel Sat Reskrim, Brigpol Alfons Wanimbo, S.H., dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Irene Elisabeth, S.H.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., menjelaskan, tersangka berinisial YY diserahkan bersama dengan kelengkapan dokumen hukum, antara lain Laporan Polisi, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan Surat Perintah Penyidikan, yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap.
Page: 1 2
Udang Selingkuh Wamena adalah lobster air tawar endemis Papua yang secara ilmiah termasuk dalam Cherax…
Dialog tersebut mengusung tema "Generasi Muda, Identitas, dan Realitas Sosial. Wagub Paskalis mengemukakan banyak masyarakat…
Medical Klinik pertama milik orang asli Papua kini hadir di Merauke seiring dengan peresmian dan…
Personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap seorang pemuda berinisial EK (18) di Kampung Bilogai,…
Ramainya perbincangan warganet di media sosial terkait rencana kehadiran Bajaj di Papua mendapat tanggapan dari…
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Pegunungan meminta maaf kepada keluarga korban dan korban terdampak…