“Proses Tahap II yang dilaksanakan Unit Pidum berjalan aman, lancar, dan sesuai dengan prosedur hukum,”katanya dalam rilis, Minggu (30/11).
Setelah penyerahan, tersangka YY resmi menjadi tahanan kejaksaan dan ditempatkan di Rutan Lapas Kelas IIA Abepura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dengan terlaksananya Tahap II ini, Polres Jayapura kembali menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”pungkasnya. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya untuk terus mendukung dan menyukseskan berbagai program prioritas yang dicanangkan…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menargetkan 1.000 mahasiswa menerima bantuan pendidikan melalui program Mahasiswa Cerdas (Mace)…
Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni Y. Betaubun, menegaskan bahwa selama lebih dari satu tahun…
Propam Polresta Jayapura Kota, Papua, dalam menyambut Hari Bhayangkara Ke-80 menggelar kegiatan penegakan ketertiban dan…
Kegiatan strategis ini dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua, serta para pemangku kepentingan…
Menurutnya, pengurus yang bergabung dalam organisasi olahraga harus memiliki tujuan yang sama, yakni membangun prestasi…