“Proses Tahap II yang dilaksanakan Unit Pidum berjalan aman, lancar, dan sesuai dengan prosedur hukum,”katanya dalam rilis, Minggu (30/11).
Setelah penyerahan, tersangka YY resmi menjadi tahanan kejaksaan dan ditempatkan di Rutan Lapas Kelas IIA Abepura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dengan terlaksananya Tahap II ini, Polres Jayapura kembali menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”pungkasnya. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ketua TP PKK Kabupaten Jayapura, Ny. Dewi Sartika Wonda, mengatakan bahwa pelaksanaan nikah massal yang…
Di depan Bandara Mopah Merauke, petugas mengamankan sebilah parang dan 7 botol miras yang langsung…
Untuk Papua sendiri dari data Dinas Kesehatan Provinsi Papua mencatat terdapat 23.563 jumlah kasus HIV…
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra menjelaskan, salam kegiatan tersebut, banyak hal…
Menurut Polisi, Iron ditangkap saat melakukan pembakaran terhadap sebuah lapak gorengan di kawasan Ruko Blok…
Kapendam juga menyampaikan bahwa ledakan yang menimbulkan korban jiwa dan luka tersebut kemungkinan berasal dari…