

Proses penyerahan Proses Tahap II pada Jumat (28/11). (foto:Polres Jayapura for Cepos )
SENTANI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayapura melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, dalam perkara Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP.
Kasus ini terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025, di Kampung Bambar, Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura.
Proses Tahap II berlangsung pada Jumat (28/11). Penyerahan dilakukan oleh personel Sat Reskrim, Brigpol Alfons Wanimbo, S.H., dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Irene Elisabeth, S.H.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., menjelaskan, tersangka berinisial YY diserahkan bersama dengan kelengkapan dokumen hukum, antara lain Laporan Polisi, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan Surat Perintah Penyidikan, yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap.
Page: 1 2
enantian panjang masyarakat Distrik Arso Barat, dan Skanto akhirnya berbuah manis. Bupati Keerom, Piter Gusbager,…
Mobil tersebut dikemudikan oleh pengemudi berinisial PO berusia sekitar 40 tahun. Sedangkan penumpangnya berinisial KKR…
Polres Mimika bersama personil gabungan Brimob Yon B Pelopor Polda Papua Tengah dan TNI melaksanakan…
Gedung yang dibangun tiga lantai ini akan tersedia fasilitas seperti instalasi radiologi yang terdiri dari…
Nelson mengungkapkan adanya temuan terbaru yang mencengangkan. Berdasarkan data dari BNN Kabupaten Jayapura, terdapat sekitar…
Dua Pelabuhan di Merauke ditetapkan sebagai Pelabuhan impor untuk hewan, ikan dan tumbuhan. Kepala Badan…