

Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) John Tabo, SE, M.B.A saat memimpin apel Pagi di halaman Kantor Gubernur Papua Pegunungan. Senin (26/1) (foto;Denny/ Cepos)
WAMENA – Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) John Tabo, SE, M.B.A memberikan peringatan kepada seluruh pejabat eselon II dan eselon III segera menyampaikan laporan kekayaan alias Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Saya minta kepada seluruh OPD percepat LHKPN, ini juga mempengaruhi penerimaan dan pendapatan kita dari pusat. Oleh karena itu, saya minta agar segera melaporkannya,” tegas Gubenur Tabo di sela-sela apel pagi Senin (26/1)
Gubernur menyampaikan bahwa pelaporan LHKPN tahun 2024 telah rampung. Oleh karena, seluruh pejabat diwajibkan melaporkan LHKPN tahun 2025. Sebagai gubernur ia juga ikut melaporkan LHKPN, sehingga diharapkan seluruh pejabat dapat mematuhi aturan dan menyelesaikan kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelaporan LHKPN bukanlah sekadar formalitas, melainkan wujud nyata komitmen setiap pejabat negara dalam mencegah tindak pidana korupsi.”jelasnya
Ia menyatakan, salah satu sanksi yang diberikan adalah penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kebijakan ini dinilai efektif sebagai instrumen untuk mendorong kepatuhan. LHKPN merupakan instrumen penting yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Page: 1 2
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan bakal menindaklanjuti masalah rencana pengembangan lahan perkebunan Perusahaan Perkebunan Kelapa…
Di luar ruangannya, puluhan taksi konvensional (angkot) berwarna putih berbaris rapi di bawah bayang-bayang bangunan…
Peristiwa ini bermula ketika personel piket Polsek Kuala Kencana yang dipimpin Kanit Sabhara Ipda Eko…
Pihak rektorat Universitas Cenderawasih (Uncen) akhirnya memberikan respons terkait tuntutan kelompok mahasiswa yang menggelar aksi…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, memastikan pelayan publik berjalan optimal baik di sektor pendidikan dan…
Kepala Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan dari Menteri…