

Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) John Tabo, SE, M.B.A saat memimpin apel Pagi di halaman Kantor Gubernur Papua Pegunungan. Senin (26/1) (foto;Denny/ Cepos)
WAMENA – Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) John Tabo, SE, M.B.A memberikan peringatan kepada seluruh pejabat eselon II dan eselon III segera menyampaikan laporan kekayaan alias Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Saya minta kepada seluruh OPD percepat LHKPN, ini juga mempengaruhi penerimaan dan pendapatan kita dari pusat. Oleh karena itu, saya minta agar segera melaporkannya,” tegas Gubenur Tabo di sela-sela apel pagi Senin (26/1)
Gubernur menyampaikan bahwa pelaporan LHKPN tahun 2024 telah rampung. Oleh karena, seluruh pejabat diwajibkan melaporkan LHKPN tahun 2025. Sebagai gubernur ia juga ikut melaporkan LHKPN, sehingga diharapkan seluruh pejabat dapat mematuhi aturan dan menyelesaikan kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelaporan LHKPN bukanlah sekadar formalitas, melainkan wujud nyata komitmen setiap pejabat negara dalam mencegah tindak pidana korupsi.”jelasnya
Ia menyatakan, salah satu sanksi yang diberikan adalah penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kebijakan ini dinilai efektif sebagai instrumen untuk mendorong kepatuhan. LHKPN merupakan instrumen penting yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Page: 1 2
Hanya saja dari banyaknya "pembantu" ini pemerintah diharapkan tak lupa bahwa ada hak dari ribuan…
Pembela HAM Papua, Theo Hesegem menyampaikan, konflik bersenjata yang terjadi di berbagai daerah seperti Kabupaten…
Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Jayapura melalui layanan P2TP2A…
Program ini menyasar warga lanjut usia berusia di atas 75 tahun yang hidup sendirian serta…
Menurut Wilem, sejarah mencatat bahwa gaung pemekaran Papua Utara sudah dimulai sejak tahun 2012. Ia…
Dari video yang sudah ditonton ribuan orang ini tak sedikit yang tidak setuju dengan cara…