

Drh. Nyoman Alit (FOTO:Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Provinsi Papua berkomitmen, terus memperketat pengawasan Media Pembawa Hama Penyakit Ikan Karantina (MP HPIK) dan Media Pembawa Organisme Penggangu Tanaman Karantina (MP OPTK) melalui Jalur pelabuhan maupun bandara.
Langkah ini diambil BBKHIT Papua ke depan untuk mencegah pengangkutan bahan komoditas baik pertanian maupun perikanan secara ilegal, serta memastikan bahan pangan yang masuk ke wilayah Papua dari daerah lain aman dari hama penyakit.
Hal ini disampaikan oleh Ketua tim kerja (Katimja) BBKHIT Papua, Drh. Nyoman Alit kepada Cenderawasih Pos dalam keterangannya tertulisnya, Sabtu (24/2).
Ia mengatakan, sejak awal Januari 2025 lalu, BBKHIT Papua melakukan pengawasan bagi setiap dokumen bawaan baik hewan maupun sejenisnya yang dapat membawa hama penyakit ke Papua. Konsep ini pihaknya kembali menerapkan di tahun ini (2026).
“Kami akan terus melakukan pengawasan baik pelabuhan laut maupun bandara. Bagi setiap penumpang kapal pelni tidak melengkapi dokumen bawaan, maka pihak karantina akan dilakukan penolakkan dan apabila hasil uji lab ditemukan ada penyakit, langsung kita musnahkan,” ujarnya.
Ungkapnya pengawasan dari Balai Karantina terutama di pelabuhan, bandara hingga perbatasan negara (PNG) dilakukan 24 jam, apalagi saat kapal Pelni masuk ke pelabuhan.
Adapun penegasan diambil pihak karantina berdasarkan undang nomor 21 tahun 2019, tentang karantina hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta peraturan karantina lainnya, sala satu diantaranya, penahanan jika tidak dokumen yang kemudian diberikan tegang waktu selama tiga (3) hari untuk kelengkapan dokumen.
Untuk itu, Nyoman Alit meminta kepada masyarakat untuk setiap barang bawaan, hewan, ikan, atau komoditi lainnya agar menyelesaikan dokumen daerah pengeluar sehingga ketika sampai di Papua hanya mengecek ketersesuaian dokumen.
Page: 1 2
Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…
Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…
Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…
Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…
Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…
“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…