“Melalui pelaporan ini, masyarakat dapat menilai sejauh mana integritas seorang pejabat publik dalam mengemban amanah negara. LHKPN sebagai instrumen transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi dan sebagai alat deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang.”kata Tabo
Ia juga mengaku jika LHKPN menjadi bukti integritas dan akuntabilitas seorang pejabat publik dan peningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Dasar hukum pelaksanaan LHKPN diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Dengan adanya LHKPN kepada KPK dan publik dapat memantau perubahan kekayaan pejabat sebelum, selama, dan setelah menjabat.” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Musim mangga golek mulai terasa di Pasar Pharaa Sentani. Dalam tiga pekan terakhir, pasokan mangga…
Pemerintah Kabupaten Tolikara secara resmi membuka Festival Etnik Religi Tolikara Tahun 2026, Rabu, 12 Agustus…
Menurut Abdul Rahman, Gerakan Pramuka tidak hanya menjadi wadah kegiatan bagi anak dan remaja, tetapi…
Pemerintah Provinsi Papua mendapat tambahan dukungan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp85 miliar untuk tahun…
Kepala Rumah Sakit Marthen Indey, Kolonel CKM dr. Faisal Rosadi, mengatakan, sebagai rumah sakit…
Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang bersama Bupati Keerom, Piter…