“Melalui pelaporan ini, masyarakat dapat menilai sejauh mana integritas seorang pejabat publik dalam mengemban amanah negara. LHKPN sebagai instrumen transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi dan sebagai alat deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang.”kata Tabo
Ia juga mengaku jika LHKPN menjadi bukti integritas dan akuntabilitas seorang pejabat publik dan peningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Dasar hukum pelaksanaan LHKPN diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Dengan adanya LHKPN kepada KPK dan publik dapat memantau perubahan kekayaan pejabat sebelum, selama, dan setelah menjabat.” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Wijaya menyatakan, Indonesia menghadapi krisis guru yang nyata dan struktural.…
Isu reshuffle kembali menguat setelah kekosongan posisi Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono. Hal ini…
Mantan Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa anak sulungnya sekaligus Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming…
Ia menjelaskan, sebelum pemekaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua induk mencapai sekitar…
Aiptu Yunus Maturutty menjelaskan, awalnya pelaku diduga melakukan persetubuhan atau rudakpaksa terhadap korban sesuai laporan…
Plt Direktur RSUD Jayapura, Andreas Pekey mengatakan, kasus terbaru terjadi pada 16 Desember 2025.…