

Aparat kepolisian menemukan tempat pembuatan dan penjualan miras lokal yang masih beroperasi dalam Kota Wamena beserta pemilik rumah IRT berinisial LP (32) di sebuah rumah yang berada di Jalan SD Percebaan Wamena. Kamis (9/10) malam. (foto:dok Polres Jayawijaya)
WAMENA– Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan inisial LP (32) dikabarkan terciduk polisi saat memasak dan menjual minuman keras lokal (Milo) cap tikus di salah satu rumah yang berada jalan Jalan SD Percobaan Wamena. Kamis (9/10) malam.
Kapolres Jayawijaya melalui KBO Sat Samapta Polres Jayawijaya Iptu Herbert Wilson Nuboba menyatakan penemuan tempat pembuatan miras lokal yang berujung pada salah satu IRT diamankan petugas merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran minuman keras lokal.
“Berawal saat anggota Regu 1 melaksanakan patroli rutin di sekitar kota Wamena mendapati seorang pemuda yang sedang mengkonsumsi minuman keras lokal jenis CT. Setelah dilakukan interogasi, pemuda tersebut memberikan informasi lokasi penjualan minuman keras tersebut.”ungkapnya Jumat (10/10)
Tidak menunggu lama, Lanjut Herbeth, anggota patroli langsung mendatangi rumah yang dimaksud di Jalan SD Percobaan, dan dalam rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan produksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus, dan peralatan pembuatan serta bahan.
“4 kompor 32 sumbu merk Hock, 7 jerigen ukuran 5 liter berisikan CT, 4 dandang berisikan rendaman ballo, 3 jerigen ukuran 20 liter, 1 drum ukuran 20 liter, 4 alat dan plastik suling, 2 drum besi berisikan rendaman ballo ukuran 200 liter, dan pemilik rumah Seorang IRT berinisial LP (32),”kata Herberth
Page: 1 2
Ia tak menampik bahwa Indonesia masih menghadapi sejumlah persoalan terkait pelanggaran HAM yang belum sepenuhnya…
Indonesia menjadi Presiden Dewan HAM adalah sebuah hal yang lumrah. Dimana lima region lainnya dibelahan…
Evan Soumilena dikenal sebagai pemain Tim Nasional Futsal Indonesia yang aktif membela Indonesia di berbagai…
Kegiatan patroli menyasar sejumlah titik pusat aktivitas masyarakat, seperti pertokoan, kios pedagang, serta ruas jalan…
Dalam pertemuan tersebut, Iptu Wilhelma Kurut menyampaikan keprihatinan atas maraknya penyakit masyarakat di kalangan pemuda,…
Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk menciptakan mekanisme seleksi yang lebih objektif, terstandar, dan adil,…