Kata KBO Sat Samapta, Pelaku LP diduga terlibat dalam kegiatan ilegal produksi dan penjualan minuman keras lokal jenis Cap Tikus yang tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga melanggar hukum, sehingga penindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat.
“Kami akan terus berupaya untuk menanggulangi peredaran minuman keras ilegal yang dapat merusak generasi muda dan menyebabkan kerugian sosial,” katanya
Ia juga menyebutkan saat ini, barang bukti dan tersangka telah dibawa ke ruang Res Narkoba untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pihak kepolisian berharap agar tindakan ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku lain yang masih terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal di wilayah Wamena.
“Selain miras kami juga berhasil mengamankan puluhan sajam selama melakukan patroli rutin dalam Kota Wamena, dan semua barang bukti tersebut telah diamankan di Polres Jayawijaya,” tutup KBP Sat Samapta. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Benhur menjelaskan, kerusakan gazebo tersebut murni karena alam. Bahkan, pohon kelapa yang menjadi pelindung abrasi…
Menurut Muchlis Karim, selama ini Pemerintah Kota Jayapura telah melaksanakan pelaporan LHKPN dengan baik dan…
Jika selama ini UKS sering dianggap sebagai ruang perawatan sederhana, melalui revitalisasi ini peran UKS/M…
Plt. Sekda menyoroti rendahnya tingkat kehadiran ASN pada apel wilayah tersebut. Berdasarkan laporan dari masing-masing…
Ipda Sewang menjelaskan, kedua tersangka tersebut diamankan Polsek Elikobel di Kampung Bupul Indah, Distrik Elikobel,…
Muchlis Karim menegaskan bahwa OPD bersama para bendahara diminta untuk segera melengkapi seluruh bukti…