Kata KBO Sat Samapta, Pelaku LP diduga terlibat dalam kegiatan ilegal produksi dan penjualan minuman keras lokal jenis Cap Tikus yang tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga melanggar hukum, sehingga penindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat.
“Kami akan terus berupaya untuk menanggulangi peredaran minuman keras ilegal yang dapat merusak generasi muda dan menyebabkan kerugian sosial,” katanya
Ia juga menyebutkan saat ini, barang bukti dan tersangka telah dibawa ke ruang Res Narkoba untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pihak kepolisian berharap agar tindakan ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku lain yang masih terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal di wilayah Wamena.
“Selain miras kami juga berhasil mengamankan puluhan sajam selama melakukan patroli rutin dalam Kota Wamena, dan semua barang bukti tersebut telah diamankan di Polres Jayawijaya,” tutup KBP Sat Samapta. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Untuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, pemerintah menetapkan biaya retribusi. Pares menekankan bahwa nilai nominal…
rea Manager Communication Relations and CSR Papua Maluku Ispiani Abbas mengimbau masyarakat untuk turut berperan…
Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…
Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya untuk terus mendukung dan menyukseskan berbagai program prioritas yang dicanangkan…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menargetkan 1.000 mahasiswa menerima bantuan pendidikan melalui program Mahasiswa Cerdas (Mace)…
Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni Y. Betaubun, menegaskan bahwa selama lebih dari satu tahun…