

tersangka II terkait kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ganja saat dibawa penyidik Sat Narkoba ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk dilakukan P21 atau penyerahan tersangka dan barang bukti. (foto:Denny/ Cepos)
WAMENA – Usai berkas perkara dinyatakan lengkap, Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya melaksanakan tahap II terkait kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ganja dengan tersangka OU (31) Ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya guna ditindak lanjuti dalam persidangan.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH menyatakan bahwa hari ini pihaknya telah melaksanakan tahap II kasus penyalahgunaan Narkotika dengan tersangka OU dimana berkas perkara yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Tersangka kita kenakan dengan tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana dimaksut dalam Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya Sabtu (6/4) kemarin
Ia juga menjelaskan jika Kasus dengan tersangka OU (30) dilimpahkan berikut dengan barang bukti berupa 1 buah plastik bening kecil berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 1,55 gram, 1 buah plastik bening kecil berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 1,76 gra.,
Page: 1 2
"Berdasarkan hasil respon cepat di lokasi kejadian, bangunan yang terbakar meliputi Polsubsektor Kapiraya Polres Deiyai…
"Masalah kesehatan tidak bisa ditunda karena menyangkut keselamatan nyawa. Penonaktifan PBI secara sepihak seperti ini…
Menurut Abisai, selain persoalan izin, penggunaan anggaran perjalanan dinas juga harus jelas sumber dan peruntukannya.…
Kepala Basarnas Jayapura, Anton Sucipto berharap masyarakat untuk tidak memancing atau beraktivitas di sungai atau…
Data Dinas Pendidikan Provinsi Papua mencatat, sebanyak 25 guru di 12 sekolah binaan Pemprov akan…
Kepala Dinas PUPR Kota Jayapura, Asep Akbar M. Khalid, menjelaskan bahwa rencana pembangunan dua jalur…