

Ketua DPD Partai Demokrat Dr. Ones Pahabol , SE, MM
WAMENA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Papua pegunungan menegaskan Proses pergantian Antar waktu (PAW) bagi Anggota DPRD dari Partai Demokrat yang mengundurkan diri dari partai itu harus berjalan sesuai dengan mekanisme saja, khususnya di Jayawijaya 6 orang, Tolikara 1 Orang dan Lanny Jaya 2 orang
Ketua DPD Partai Demokrat Dr. Ones Pahabol , SE, MM menyatakan dalam PAW ini ada aturan baik undang –undang maupun PKPU dan juga anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, maka partai demokrat mengusulkan 9 orang Anggota DPRD dari 3 Kabupaten di Provinsi Papua pegunungan harus di PAW.
“Kita dari DPP Partai Demokrat sudah mengeluarkan surat pemberhentian dan pengangkatan terhadap 9 Anggota DPRD Kabupaten yang pindah partai artinya partai sudah 70 persen melakukan peraturan ini, sisanya 30 persen dilakukan oleh Pemerintah daerah setempat,”ungkapnya jumat (3/11) kemarin via selulernya di Kantor DPC Partai Demokrat Jayawijaya.
I a menegaskan Bupati Jayawijaya selagi kepala Pemerintahan di wilayah setempat harus memproses pengajuan PAW, kalau itu tak dilakukan maka pihaknya dari Partai Demokrat akan melanjutkan usulan ini ke pemerintahan yang lebih tinggi yakni Gubernur Papua pegunungan untuk memproses ini dengan petunjuk Mentri dalam Negeri dalam hal ini Wakil Mentri dalam Negeri sudah merespon.
Page: 1 2
Fakhiri menegaskan, penguatan regulasi Otonomi Khusus menjadi penting agar pembangunan di Papua tetap berjalan meski…
Ketiga terdakwa tersebut yakni J. Victor Davis yang merupakan pilot dari pesawat Piper PA 23-250…
Penanganan kasus kerusuhan usai laga Persipura Vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe, menemukan fakta baru.…
Selasa (12/5) pagi kemarin, layanan posko pengaduan masyarakat di Polres Jayapura terlihat sudah didatangi masyarakat…
Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta…
Pertemuan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah upaya krusial untuk mengkalibrasi ulang implementasi Otonomi Khusus…