Site icon Cenderawasih Pos

Minta Pemerintah Proses PAW Anggota DPRD Yang Pindah Partai

Ketua DPD Partai Demokrat Dr. Ones Pahabol , SE, MM

WAMENA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Papua pegunungan menegaskan Proses pergantian Antar waktu (PAW) bagi Anggota DPRD dari Partai Demokrat yang mengundurkan diri dari partai itu harus berjalan sesuai dengan mekanisme saja, khususnya di Jayawijaya 6 orang,  Tolikara 1 Orang dan Lanny Jaya 2 orang

Ketua DPD Partai Demokrat Dr. Ones Pahabol , SE, MM menyatakan dalam PAW ini ada aturan baik undang –undang maupun PKPU dan juga anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, maka partai demokrat mengusulkan 9 orang Anggota DPRD dari 3 Kabupaten di Provinsi Papua pegunungan harus di PAW.

“Kita dari DPP Partai Demokrat sudah mengeluarkan surat pemberhentian dan pengangkatan terhadap 9 Anggota DPRD Kabupaten yang pindah partai artinya partai sudah 70 persen melakukan peraturan ini, sisanya 30 persen dilakukan oleh Pemerintah daerah setempat,”ungkapnya jumat (3/11) kemarin via selulernya di Kantor DPC Partai Demokrat Jayawijaya.

I a menegaskan Bupati Jayawijaya selagi kepala Pemerintahan di wilayah setempat harus memproses pengajuan PAW, kalau itu tak dilakukan maka pihaknya dari Partai Demokrat akan melanjutkan usulan ini ke pemerintahan yang lebih tinggi yakni Gubernur Papua pegunungan untuk memproses ini dengan petunjuk Mentri dalam Negeri dalam hal ini Wakil Mentri dalam Negeri sudah merespon.

“Masa pemerintah pusat sudah menyetujui untuk PAW, mengapa pemerintah Kabupaten Jayawijaya tak mau memproses, ini bukan masalah politik  sehingga mau berpikir untung ruginya, tapi ini aturan yang harus dilakukan pemerintahan  sehingga mau atau tak mau, suka atau tidak suka, harus di Jalani,”tegasnya

Ia juga menyatakan kalau pemerintah tidak melakukan PAW itu maka sedang melawan aturan yang dikeluarkan negara , PAW itu hal biasa yang harus di ikuti sesuai dengan prosedur, kalau tidak maka PJ Gubernur yang akan memproses ini, tapi ia berpikir bahwa bupati Jayawijaya tidak akan menolak proses PAW itu.

“jadi besok kita akan membawa berkas untuk melakukan Proses PAW, ke Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, kalau memang tidak bisa baru kita ke Gubernur saja karena pemerintah pusat sudah menyetujui hal itu sehingga dikembalikanm ke prosedur saja,”katanya

  Sementara itu Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Jayawijaya Rony Elopere pihaknya akan menindak lanjuti surat pemberhentian dan pengangkatan ini kepada pihak terkait seperti sekwan, Bupati , sebab pemberhentian tetap itu sudah di masukan lebih dulu beberapa bulan lalu sehingga PAW ini merupakan hal yang biasa dan merupakan konsekuensi yang harus di terima.

“besok itu DCT sudah di keluarkan sehingga sesuai dengan edaran Mentri dalam Negeri Anggota DPRD yang pindah partai yang masih aktif wajib mengundurkan diri dan mekanismenya sudah kami lakukan sesuai petunjuk dari DPP,”jelasnya. (jo)

Exit mobile version