Site icon Cenderawasih Pos

KPK Pastikan Hadiri Sidang Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

ersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu(1/11/2023). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang upaya hukum praperadilan Syahrul Yasin Limpo, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebab, sidang sempat tertunda karena tim KPK tidak hadir, pada Senin (30/10). Hakim PN Jaksel memanggil KPK, selaku pihak termohon untuk hadir pada agenda persidangan hari ini.
“Informasi yang kami terima, betul hari ini (6/11) tim biro hukum KPK hadir pada sidang praperdilan yang dimohonkan tersangka SYL,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/10).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan bahwa jeratan hukum terhadap Syahrul Yasin Limpo telah sesuai prosedur.
“Kami ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan perkara dengan tersangka SYL tersebut, kami pastikan KPK telah patuhi semua hukum acara pidananya maupun ketentuan lain yang terkait,” tegas Ali.
Oleh karena itu, Ali meyakini PN Jaksel akan menolak upaya hukum yang diajukan Syahrul Yasin Limpo. “Sehingga tentu kami sangat yakin permohonan dimaksud sudah selayaknya nanti akan ditolak hakim,” ucap Ali.

Sebelumnya, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan upaya hukum peraperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Politikus Partai NasDem itu tak terima ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Gugatan praperadilan itu teregistrasi dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dalam hal ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
“Pemohon, Syahrul Yasin Limpo. Termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” sebagaimana dikutip dalam laman resmi PN Jaksel, Rabu (11/10).
Dalam gugatannya, Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan bahwa dirinya telah berstatus sebagai tersangka sejak 27 September 2023 atas dasar proses penyidikan yang baru dilaksanakan sejak 26 September 2023. Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Panggilan Nomor Spgl/6809/DIK.01.00/23/10/2023 dengan isi surat menyatakan ‘untuk didengar keterangannya sebagai Tersangka’, yang diterbitkan pada 9 September 2023.
Yasin Limpo menyebut, penetapan tersangka itu sebagai sebelum KPK meminta keterangan terhadap dirinya. Ia menegaskan, tidak sesuai dengan pertimbangan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014.
“Termohon (KPK) belum pernah meminta keterangan Pemohon sebagai saksi dalam proses penyidikan yang dilaksanakan atas dasar Sprindik I dan Sprindik II sejak adanya LKTPK,” bunyi gugatan itu.
Syahrul Yasin Limpo mengaku baru satu kali diperiksa KPK, dalam proses penyelidikan. Karena itu, ia mempertanyakan atas dasar apa dirinya menyandang status tersangka.
Oleh karena itu, Syahrul Yasin Limpo meyakini penetapan tersangka terhadapnya melanggar ketentuan Undang-Undang. “Pemohon baru satu kali dimintai keterangan dalam proses penyelidikan sebelum adanya Sprindik I dan Sprindik II serta LKTPK yaitu dalam rangka penyelidikan yang dilaksanakan atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor 05/Lid.01.00/01/01/2023 tanggal 16 Januari 2023 Sprinlidik,” tutup gugatan SYL. (*)
Sumber: Jawapos
Exit mobile version