

Siswa SMK Yapis Wamena saat di Kumpulkan di Halaman sekolahnya agar tak ikut terlibat dalam Tawuran antar sekolah. (foto:Denny/ Cepos)
WAMENA – Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya menegaskan bahwa masalah penganiayaan yang terhadap salah satu siswa SMK Yapis hingga menyebabkan siswa dari sekolah tersebut melakukan penyerangan ke SMA PGRI akan di serahkan kepada pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian untuk ditindak lanjuti
Kepala Dinas Pendidikan Natalis Mumpu Amd.Sos menyatakan apa yang terjadi tadi pagi yakni siswa dari SMK Yapis yang melakukan penyerangan ke SMA PGRI tidak meluas, kejadian itu bermula saat salah satu siswa SMK Yapis di aniaya ( Dipukul ) oleh sekelompok siswa yang dari SMA PGRI, hal ini membuat siswa SMK Yapis tak terima dan melakukan penyerangan ke PGRI.
“dalam penyerangan itu siswa SMK Yapis tidak masuk dalam Halaman SMA PGRI, hanya melakukan pelemparan dari luar, namun siswa SMA PGRI juga melakukan pelemparan kembali sehingga siswa dari SMK Yapis mundur kembali ke sekolahnya,”ungkapnya jumat (3/11) kemarin saat ditemui di SMK Yapis Wamena usai memberikan menenangkan puluhan siswa disana.
Lanjut Mumpu Sementara siswa SMK Yapis Mundur, Aparat keamanan langsung turun ke TKPnya, sehingga tidak terjadi bentrokan antara SMK Yapis dan PGRI, pihaknya dari Dinas juga sudah turun dan dua kepala sekolah juga sudah turun menenangkan siswanya masing –masing.
Page: 1 2
Sebanyak 19 petani kakao di Kampung Wailebet, Kepulauan Batanta, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya,…
Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh persiapan berjalan sesuai rencana, baik pembangunan…
Usai terpilih, Ridwan menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta Musda dan pengurus sebelumnya yang telah membangun…
‘’Dari laporan yang kami terima, 5 ABK dari kapal itu berhasil diselamatkan masyarakat. Sedangkan 2…
Bupati Merauke Yospeh Bladib Gebze memastikan akses Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke yang saat ini…
Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, menegaskan operasi ini difokuskan pada penindakan tindak pidana 3C,…