Categories: NASIONAL

KPK Pastikan Hadiri Sidang Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Sebelumnya, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan upaya hukum peraperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Politikus Partai NasDem itu tak terima ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Gugatan praperadilan itu teregistrasi dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dalam hal ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
“Pemohon, Syahrul Yasin Limpo. Termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” sebagaimana dikutip dalam laman resmi PN Jaksel, Rabu (11/10).
Dalam gugatannya, Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan bahwa dirinya telah berstatus sebagai tersangka sejak 27 September 2023 atas dasar proses penyidikan yang baru dilaksanakan sejak 26 September 2023. Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Panggilan Nomor Spgl/6809/DIK.01.00/23/10/2023 dengan isi surat menyatakan ‘untuk didengar keterangannya sebagai Tersangka’, yang diterbitkan pada 9 September 2023.
Yasin Limpo menyebut, penetapan tersangka itu sebagai sebelum KPK meminta keterangan terhadap dirinya. Ia menegaskan, tidak sesuai dengan pertimbangan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014.
“Termohon (KPK) belum pernah meminta keterangan Pemohon sebagai saksi dalam proses penyidikan yang dilaksanakan atas dasar Sprindik I dan Sprindik II sejak adanya LKTPK,” bunyi gugatan itu.
Syahrul Yasin Limpo mengaku baru satu kali diperiksa KPK, dalam proses penyelidikan. Karena itu, ia mempertanyakan atas dasar apa dirinya menyandang status tersangka.
Oleh karena itu, Syahrul Yasin Limpo meyakini penetapan tersangka terhadapnya melanggar ketentuan Undang-Undang. “Pemohon baru satu kali dimintai keterangan dalam proses penyelidikan sebelum adanya Sprindik I dan Sprindik II serta LKTPK yaitu dalam rangka penyelidikan yang dilaksanakan atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor 05/Lid.01.00/01/01/2023 tanggal 16 Januari 2023 Sprinlidik,” tutup gugatan SYL. (*)
Sumber: Jawapos

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Cek Langsung Siswa di Pengungsian, Galang Bantuan Sukarela dari Orang Tua MuridCek Langsung Siswa di Pengungsian, Galang Bantuan Sukarela dari Orang Tua Murid

Cek Langsung Siswa di Pengungsian, Galang Bantuan Sukarela dari Orang Tua Murid

Polres Merauke bersama Densus 88 Antiteror memperkuat sinergi dalam upaya mencegah penyebaran paham radikalisme dan…

2 days ago

152.319 Anak di Papua Tercatat Tidak Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Marthen Medlama mengatakan data tersebut perlu divalidasi terlebih dahulu untuk…

2 days ago

Boaz Dukung Peminjaman Markus ke PSS Sleman

Pemain senior sekaligus legenda Persipura Jayapura, Boaz Solossa, memberikan dukungan penuh atas langkah klub meminjamkan…

2 days ago

Polisi Dalami Kelompok Penyerang Bus PT Freeport

Vice President Corporate Communications PTFI Katri Krisnati mengonfirmasi penghentian sementara arus lalu lintas darat tersebut…

2 days ago

Antisipasi Penyakit Menular di Tempat Pengungsian

  Selain sesak napas, sejumlah korban juga mengeluhkan pusing. Beberapa korban bahkan mengalami tekanan psikologis…

2 days ago

Menyalahi Peruntukkan Usaha, 17 LC Diamankan

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah…

2 days ago