Categories: MERAUKE

Pelaku Pembunuhan di Depan RRI Merauke, Ditangkap

MERAUKE-Kurang dari 1 x 24 jam pelaku pembunuhan terhadap Pius Kipe Mbanggu (25) berhasil ditangkap oleh Opsnal Reserse Kriminal  Polres Merauke. Pelaku yang berinisial  DM tersebut, ditangkap di salah satu rumah warga di Kampung Urum, Distrik Semangga, Kamis (17/8) sekitar pukul  15.00 WIT.

Pelaku terpaksa mendapat hadiah timah panas di kaki  kanan karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap dengan menggunakan  pisau yang dipakai pelaku menikam korban.

‘’Yang bersangkutan kita lumpuhkan secara terukur, karena berusaha melawan petugas dan kabur saat akan diamankan,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK dan Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH saat menggelar konferensi pers, Jumat (18/8).

Kapolres mengungkapkan, kasus pembunuhan  yang dilakukan pelaku  DM pada Rabu (16/8) malam sekitar pukul 23.30 WIT tersebut diawali dengan minum minuman  keras secara bersama.

Kemudian, korban dan pelaku serta 4 orang teman lainnya  datang di depan Kantor RRI, Jalan Ahmad Yani Merauke di sebuah warung tenda untuk makan nasi goreng. Korban kemudian makan ayam, sedangkan 5 orang lainnya  makan nasi goreng. Setelah makan  tersebut, kemudian mereka bayar.

Namun korban tidak membayar ayam yang dimakannya. Pemilik warung kemudian menanyakan siapa yang  akan membayar ayam tersebut. Mendengar  ayam belum dibayar, pelaku yang masih dalam warung tenda langsung keluar kemudian memukul korban serta membantingnya, sehingga korban tidur terlentang di tanah. 

Saat terlentang  itu, pelaku  mengambil pisau dari pinggangnya  dan menikam korban secara bertubi-tubi.  ‘’Ada 5 luka tusukan di bagian depan badan korban, dan 3 tusukan lagi di bagian punggung belakang,’’ kata Kapolres.

Akibat  tikaman di bagian  yang mematikan itu, korban  meninggal dunia di tempat meski masih sempat  dibawa ke rumah sakit.  Pelaku sendiri saat itu, datang dari Kamung Notif, Distrik  Semangga ke Kota Merauke untuk mengambil motornya di Rental Seringgu. Namun motor tersebut belum diambil  dan terjadi peristiwa tersebut.

‘’Korban dan pelaku adalah teman. Hanya karena mabuk, sehingga terjadi hal seperti ini,’’ kata Kapolres. 

Atas  perbuatannya tersebut, tambah Kapolres, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara.  (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

8 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

8 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

9 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

9 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

10 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

10 hours ago