

AKBP Sandi Sultan, SIK (FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE– Pihak Kepolisian Resor Merauke telah mengantongi identitas pelaku pembacokan terhadap Ananias Dobe (19) di Jalan Aliarkam, Kelurahan Maro Merauke, Rabu (16/8) sekitar pukul 22.00 WIT.
‘’Untuk pelaku pembacokan yang terjadi di sekitar Jalan Aliarkam, identitasnya sudah kita kantogi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, pelaku sudah kita ringkus. Tapi, kita harapkan kepada pihak keluarga untuk menyerahkan pelaku,’’ tandas Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK dan Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH saat menggelar konferensi pers, Jumat (18/8).
Kasus pembacokan tersebut lanjut Kapolres, saat pelaku bersama dengan teman-temannya pulang dari pasar malam dan hiburan di Lapangan Monumen Kapsul Waktu Merauke. P
elaku, lanjut Kapolres, sudah dalam keadaan mabuk. Bahkan saat dalam perjalanan itu, pelaku sering memutar parang di aspal. Kemudian bertemu dengan korban yang saat itu tidak tahu apa-apa dan langsung dibacok dengan parang mengenai tangan kanannya tersebut.
‘’Korban yang tidak tahu apa-apa, tiba-tiba oleng dan terjatuh dengan motor yang dikendarainya karena potongan tangannya sudah terjatuh,’’ katanya.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan secara intenseif di RSUD Merauke. Karena beberapa saat setelah kejadian itu, korban langsung dilarikan ke RSUD Merauke. Namun pelaku sudah melarikan diri.
‘’Sekali lagi, saya mengimbau keluarga untuk segera menyerahkan pelaku. Karena identitasnya sudah kami kantongi,’’ pungkas Kapolres Sandi Sultan. (ulo/tho)
Dalam rangkaian forum APEKSI tersebut, Wali Kota Jayapura secara aktif mengikuti forum Rembuk Kebudayaan…
Dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp11.719.700.000. Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke tengah menggodok penetapan status kedaruratan bencana terkait kebakaran hutan dan lahan…
Meski kobaran api utama telah padam, otoritas keamanan setempat mengimbau semua pihak untuk tetap waspada…
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa penataan UU Peradilan Militer perlu waktu paling lama 2…
RSUD Jayapura memastikan kebutuhan medis terkait bahan medis habis pakai sejauh ini masih dalam kondisi…