

Gubernur Papua Matius D Fakhiri saat berjabat tangan dengan warga binaan usai penyerahan Remisi HUT ke 81 Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Abepura, Senin (17/8). (Foto/Humas Ditjenpas Papua)
Pengedar Narkoba hingga Koruptor juga Dapat Remisi
JAYAPURA – Memaknai semangat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua menyalurkan Remisi Umum kepada 2.006 Warga Binaan Pemasyarakatan dan Anak Binaan di seluruh wilayah Papua.
Dari total penerima tersebut, sebanyak 1.970 orang memperoleh Remisi Umum I (pengurangan masa pidana sebagian) dan 36 orang mendapatkan Remisi Umum II yang langsung menghirup udara bebas. Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kanwil Ditjenpas Papua, Sutarno, Bc.IP., S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberian hak remisi ini dilakukan secara selektif, objektif, dan transparan melalui Sistem Informasi Pemasyarakatan yang terintegrasi.
“Lebih dari sekadar angka, 2.006 remisi yang diberikan hari ini adalah 2.006 harapan. Pemberian remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana, tetapi bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku Warga Binaan selama mengikuti program pembinaan,” ujar Sutarno dalam data yang diterima Cenderawasih Pos, Selasa (18/8).
Berdasarkan data rekapitulasi Kanwil Ditjenpas Papua, terdapat 655 narapidana terkait perkara khusus yang memenuhi syarat untuk menerima remisi tahun ini: Narkotika: 608 orang, Korupsi: 44 orang, Illegal Fishing: 2 orang, Illegal Trafficking: 1 orang, sementara Terorisme, Kejahatan Keamanan Negara, Illegal Logging, & Money Laundering: Nihil (0 orang).
Lebih lanjut Sutarno mengungkapkan bahwa, seluruh penerima telah memenuhi syarat substantif maupun administratif, di antaranya berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu yang dipersyaratkan, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.
Ia berpesan agar warga binaan menjadikan momen kemerdekaan ini sebagai titik balik perubahan. Pemasyarakatan tidak berhenti pada pelaksanaan pidana, melainkan berlanjut pada pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian, serta reintegrasi sosial.
“Kami ingin memastikan bahwa ketika seorang Warga Binaan kembali ke tengah masyarakat, yang dibawa bukan lagi masa lalu yang kelam, tetapi semangat baru untuk memperbaiki kehidupan dan membangun masa depan,” harapnya.
Ia menjelaskan, venue peninggalan PON yang berada di bawah pengelolaan Pemprov Papua tersebar di…
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menegaskan bahwa pengamanan kegiatan penyampaian pendapat…
Tiga siswa Sekolah Negeri Khusus (SNK) Pariwisata Papua, Juan Omar, Dhafin Khairan Abuhari dan Jeskhiel…
Ketua DPD PDI Perjuangan Papua, Benhur Tomi Mano (BTM), mengatakan kemerdekaan Indonesia tidak boleh…
Di satu sisi, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen secara tegas membantah…
Menurutnya, setelah tiga tahun mengalami kevakuman, KNPI Kota Jayapura dengan kepengurusan baru tidak boleh…