

Rosina YM. Kebubun, SH (FOTO:Sulo/Cepos )
MERAUKE– Kendati perbaikan syarat administrasi bagi seluruh calon anggota legelsatif di mulai sejak 26 Juli 2023 lalu, namun sampai Selasa (4/7), kemarin, belum ada satu Partai Politik (Parpol) yang memasukkan dokumen perbaikan syarat administrasi ke KPU Kabupaten Merauke tersebut.
‘’Sampai hari ini, belum ada Parpol yang masukkan perbaikan syarat administrasi dari setiap cakal calon legeslatif tersebut,’’ kata Devisi Teknis KPU Kabupaten Merauke, Rosina YM. Kebubun, SH saat ditemui media ini di Kantor KPU Kabupaten Merauke, Selasa (4/7).
Rosina menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan kepada setiap LO atau penghubung dari 18 Parpol tersebut untuk memberikan pemberitahuan ketika akan memasukan dokumen perbaikan. ‘’Yang sudah melapor itu baru Partai Hanura. Rencana Rabu besok akan memasukan dokumen perbaikannya. Sedangkan PPP rencana Jumat,’’ jelasnya.
Batas memasukkan perbaikan dokumen persyaratan tersebut, ungkap Rosina Kebubun adalah 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIT. Sedangkan diluar tanggal tersebut pihaknya menunggu Parpol memasukkan dokumen perbaikan dari pukul 08.00-16.00 WIT.
‘’Kami berharap Parpol tidak menumpuk masukkan dokumen perbaikan itu pada hari penutupan. Kalau boleh dimulai sekarang. Kalau sekarang dimasukkan dan masih ada kekuarangan, maka masih bisa diperbaiki sampai 9 Juli pukul 23.59 WIT. Tapi, setelah penutupan itu, maka tidak ada waktu untuk perbaikan lagi,”tergasnya.
Apalagi, kalau misalnya Bacaleg perempuan, jika ada yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan TMS maka seluruh bakal calon yang ada di Dapil tersebut berpotensi seluruhnya dinyatakan TMS jika Bacaleg perempuan di Dapil tersebut tidak memenuhi 30 persen. Itu undang-undang,’’ terangnya.
Dikatakan, perbaikan dokumen tersebut sebelum dibawa ke KPU, seluruhnya sudah diupload dalam Silon. Perbaikan itu misalnya menyangkut ijazah yang belum dilegalisir, kemudian kesesuaian KTP, foto, karena banyak ditemukan foto KTP yang difoto ulang lalu diuplod ke dalam Silon.
Juga status mantan narapidana yang harus menyampaikan salinan putusan pengadilan, surat dari Lapas yang menyatakan bahwa telah menyelesaikan pidana serta pengumuman di media massa, baik cetak, elektronik maupun spanduk yang dipasang di tempat umum yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mencalonkan diri.
‘’Ini yang telah kita minta kepada partai Politik untuk memperbaiki dokumen persyaratan yang diminta,’’jelasnya.(ulo/tho)
Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…
Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…
Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…
Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…
Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…
Keberagaman ini menurutnya harus dipelihara sebagai modal dasar untuk membangun tatanan sosial yang adil…