Categories: MERAUKE

Belum Ada Parpol Masukkan Dokumen Perbaikan Bacaleg

MERAUKE  Kendati perbaikan syarat administrasi  bagi seluruh calon anggota legelsatif di mulai sejak 26 Juli 2023 lalu, namun sampai Selasa (4/7), kemarin, belum ada satu Partai Politik (Parpol) yang memasukkan dokumen perbaikan syarat administrasi ke KPU Kabupaten Merauke tersebut.

‘’Sampai hari ini, belum ada Parpol yang masukkan perbaikan syarat administrasi dari setiap cakal calon legeslatif tersebut,’’ kata Devisi Teknis KPU Kabupaten Merauke,  Rosina YM. Kebubun, SH saat ditemui media ini di Kantor KPU Kabupaten Merauke, Selasa (4/7).

Rosina menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan kepada setiap LO atau penghubung dari 18 Parpol tersebut untuk memberikan pemberitahuan ketika akan memasukan dokumen perbaikan. ‘’Yang sudah melapor itu  baru Partai Hanura. Rencana Rabu besok akan memasukan dokumen perbaikannya. Sedangkan PPP rencana Jumat,’’ jelasnya.

Batas memasukkan perbaikan dokumen persyaratan tersebut, ungkap Rosina Kebubun adalah 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIT. Sedangkan diluar tanggal tersebut  pihaknya menunggu Parpol memasukkan dokumen perbaikan dari pukul 08.00-16.00 WIT.

‘’Kami berharap Parpol tidak menumpuk masukkan dokumen perbaikan itu pada hari penutupan. Kalau boleh dimulai sekarang. Kalau  sekarang dimasukkan dan masih ada kekuarangan, maka masih bisa diperbaiki sampai 9 Juli pukul 23.59 WIT. Tapi, setelah penutupan itu, maka tidak ada waktu untuk perbaikan lagi,”tergasnya.

Apalagi, kalau misalnya Bacaleg perempuan, jika ada yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan TMS maka seluruh bakal calon  yang ada di Dapil tersebut berpotensi  seluruhnya dinyatakan TMS  jika Bacaleg perempuan di Dapil tersebut tidak memenuhi 30 persen. Itu undang-undang,’’ terangnya.

Dikatakan, perbaikan dokumen tersebut sebelum  dibawa ke KPU, seluruhnya  sudah diupload  dalam Silon. Perbaikan itu misalnya menyangkut ijazah yang belum dilegalisir, kemudian kesesuaian KTP, foto, karena  banyak ditemukan foto KTP yang difoto  ulang lalu diuplod ke dalam Silon.

  Juga status mantan narapidana yang harus  menyampaikan salinan putusan pengadilan, surat dari Lapas  yang menyatakan bahwa telah menyelesaikan pidana serta pengumuman di media massa, baik   cetak, elektronik maupun spanduk yang dipasang di tempat umum  yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mencalonkan diri.

‘’Ini yang telah kita  minta kepada  partai Politik untuk memperbaiki dokumen persyaratan yang diminta,’’jelasnya.(ulo/tho) 

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KPUMERAUKE

Recent Posts

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

19 minutes ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

49 minutes ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

1 hour ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

2 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

2 hours ago

Tokoh Agama Papua Padukan Langkah Demi Kemanusiaan dan Perdamaian

   Keberagaman ini menurutnya harus dipelihara sebagai modal dasar untuk membangun tatanan sosial yang adil…

3 hours ago