Categories: BIAK

Bawaslu Papua Minta KPU Supiori Coret 2 Nama DCT Anggota DPRD Supiori

SUPIORI – Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaikan Sengketa ( PPPS ) Bawaslu Supiori, Jani Daniel Herik Prawar, S.H dalam keterangan persnya di Kantor Bawaslu Supiori mengatakan, Bawaslu Papua pada Rabu,(6/12 ) lalu telah menggelar sidang pembacaan amar putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh Septinus Inggabouw, S.PAK dan Titus Ariks Amunauw.

  Dalam sidang putusan itu terlapor Septinus Inggabouw, S.PAK, calon anggota DPRD Kabupaten Supiori dari Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Kabupaten Supiori dan Titus Ariks Amunauw, calon anggota DPRD Kabupaten Supiori dari Partai Bulan Bintang ( PBB ) Kabupaten Supiori dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

  “Bawaslu Papua dalam putusannya itu juga memerintahkan KPU Kabupaten Supiori mencoret 2 mantan narapidana Septinus Inggabouw, S.PAK dan Titus Ariks Amunauw dari daftar calon tetap ( DCT ) anggota DPRD Kabupaten Supiori dalam waktu 3 x 24 jam setelah diputusan Bawaslu Papua dibacakan,”jelasnya kepada wartawan Selasa,(12/12).

Menurutnya, Bawaslu Papua dalam putusannya juga memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk memberikan teguran kepada KPU Kabupaten Supiori karena kurang cermat dalam melakukan verifikasi  terhadap kebenaran  dan keterpenuhan syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Supiori yang berstatus mantan narapidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sesuai pasal 240 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan sesuai dengan hasil penafsiran MK RI dalam putusan Nomor 87 tahun 2022 terkait hal tersebut sebenarnya sudah clear dan jelas bahwa mantan narapidana tidak boleh menjadi calon anggota legislatif, kecuali sudah menjalani jedah 5 tahun atau  sudah memenuhi 3 syarat yang ditentukan MK dalam putusannya, yakni sudah menjalani jedah 5 tahun, secara terbuka sudah mengumumkan di public terkait dengan jati diri dan bukan pelaku kejahatan berulang, ini syarat mutlak yang harus di penuhi semua oleh siapapun,”jelasnya.

Ketiga syarat tersebut kata dia apabila satu syaratnya tidak di penuhi oleh terlapor Septinus Inggabouw, S.PAK, calon anggota DPRD Supiori dari Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) dan Titus Ariks Amunauw, calon anggota DPRD Supiori dari Partai Bulan Bintang ( PBB ) Kabupaten Supiori sebagai mantan narapidana korupsi sehingga di nyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu akhirnya di coret dari DCT anggota DPRD Kabupaten Supiori maka tidak memenuhi syarat di menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Supiori.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas ( HP2MH ) Bawaslu Supiori, Montesori Kajai Labok, S.H menjelaskan persoalan tersebut bisa terjadi lantaran KPU Kabupaten Supiori karena kurang cermat dalam melakukan verifikasi  terhadap kebenaran  dan keterpenuhan syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Supiori yang berstatus mantan narapidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  (ren )

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Cerita Bima Ragil Saat Kembali ke Jombang Usai Bela Persipura

Bima Ragil mengatakan, dirinya hanya berada sekitar dua hari di Jombang sebelum kembali melanjutkan aktivitas…

44 minutes ago

BGN Nabire Optimalkan Pelayanan 3B di Triwulan II 2026

Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Nabire, Papua Tengah, fokus mengoptimalkan pelayanan 3B yang mencakup ibu…

2 hours ago

Dari Kopra hingga Udang Laut, Sarmi Diproyeksi Jadi Kekuatan Ekonomi Pesisir Papua

Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, meminta masyarakat terus mengembangkan potensi lokal, khususnya sektor perkebunan kelapa,…

3 hours ago

Polda Papua Mulai Mitigasi Konflik Horizontal di Woma

Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah langkah strategis, di antaranya penambahan personel pengamanan, pelibatan tokoh gereja…

4 hours ago

Penanganan Kasus BBM Subsidi oleh Gapoktan Dipertanyakan

‘’Sebenarnya apa yang dilakukan oleh Gapoktan tersebut lebih bisa dipertanggung jawabkan ketimbang Pertamini. Pertamini ini…

5 hours ago

Berkas Lengkap, Tersangka Persetubuhan Terhadap Anak Dilimpahkan ke Jaksa

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk proses selanjutnya, setelah berita acara…

6 hours ago