Categories: BIAK

Bawaslu Papua Minta KPU Supiori Coret 2 Nama DCT Anggota DPRD Supiori

SUPIORI – Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaikan Sengketa ( PPPS ) Bawaslu Supiori, Jani Daniel Herik Prawar, S.H dalam keterangan persnya di Kantor Bawaslu Supiori mengatakan, Bawaslu Papua pada Rabu,(6/12 ) lalu telah menggelar sidang pembacaan amar putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh Septinus Inggabouw, S.PAK dan Titus Ariks Amunauw.

  Dalam sidang putusan itu terlapor Septinus Inggabouw, S.PAK, calon anggota DPRD Kabupaten Supiori dari Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Kabupaten Supiori dan Titus Ariks Amunauw, calon anggota DPRD Kabupaten Supiori dari Partai Bulan Bintang ( PBB ) Kabupaten Supiori dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

  “Bawaslu Papua dalam putusannya itu juga memerintahkan KPU Kabupaten Supiori mencoret 2 mantan narapidana Septinus Inggabouw, S.PAK dan Titus Ariks Amunauw dari daftar calon tetap ( DCT ) anggota DPRD Kabupaten Supiori dalam waktu 3 x 24 jam setelah diputusan Bawaslu Papua dibacakan,”jelasnya kepada wartawan Selasa,(12/12).

Menurutnya, Bawaslu Papua dalam putusannya juga memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk memberikan teguran kepada KPU Kabupaten Supiori karena kurang cermat dalam melakukan verifikasi  terhadap kebenaran  dan keterpenuhan syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Supiori yang berstatus mantan narapidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sesuai pasal 240 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan sesuai dengan hasil penafsiran MK RI dalam putusan Nomor 87 tahun 2022 terkait hal tersebut sebenarnya sudah clear dan jelas bahwa mantan narapidana tidak boleh menjadi calon anggota legislatif, kecuali sudah menjalani jedah 5 tahun atau  sudah memenuhi 3 syarat yang ditentukan MK dalam putusannya, yakni sudah menjalani jedah 5 tahun, secara terbuka sudah mengumumkan di public terkait dengan jati diri dan bukan pelaku kejahatan berulang, ini syarat mutlak yang harus di penuhi semua oleh siapapun,”jelasnya.

Ketiga syarat tersebut kata dia apabila satu syaratnya tidak di penuhi oleh terlapor Septinus Inggabouw, S.PAK, calon anggota DPRD Supiori dari Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) dan Titus Ariks Amunauw, calon anggota DPRD Supiori dari Partai Bulan Bintang ( PBB ) Kabupaten Supiori sebagai mantan narapidana korupsi sehingga di nyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu akhirnya di coret dari DCT anggota DPRD Kabupaten Supiori maka tidak memenuhi syarat di menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Supiori.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas ( HP2MH ) Bawaslu Supiori, Montesori Kajai Labok, S.H menjelaskan persoalan tersebut bisa terjadi lantaran KPU Kabupaten Supiori karena kurang cermat dalam melakukan verifikasi  terhadap kebenaran  dan keterpenuhan syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Supiori yang berstatus mantan narapidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  (ren )

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Tekan Kemiskinan, OPD dan Jajaran  Harus Perkuat Kolaborasi

  Rakor tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus upaya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menekan angka…

56 minutes ago

​Ambil Langkah Preventif Untuk Selamatkan Satwa Langka

Dimana, untuk membendung laju kejahatan terhadap satwa liar tersebut, BBKSDA Papua secara masif menggalakkan program…

2 hours ago

Terlibat Politik Praktis, 3 ASN di Merauke Diberhentikan

Tiga aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya terlibat dalam politik praktis telah diberhentikan dari statusnya…

3 hours ago

Persipura Tahan Imbang Tim Promosi

Persipura dan Garudayaksa FC bermain 1-1, gol Persipura dicetak oleh talenta muda Lazarus Sinim. Meski…

4 hours ago

Duo Asing Persipura Cepat Beradaptasi

Juru taktik Persipura, Andri Ramawi mengaku kedua pemain impornya sangat cepat beradaptasi. Pemain asal Argentina…

5 hours ago

Tawuran Pelajar di Kotaraja, Anarkis dan Resahkan Warga 

  Aksi saling serang menggunakan batu, botol kaca, hingga balok kayu memaksa para pengguna jalan…

6 hours ago