

Pelaku MR alias Rafani sedang berdiri di ruang Sat Res Narkoba Polres Mimika usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Istimewa).
MIMIKA – Tiga orang pria di Kabupaten Mimika, Papua Tengah ditangkap Polisi karena tindak pidana narkotika jenis sabu. Adapun identitas ketiga pria tersebut diantaranya adalah R alias Idal (25), AJ alias Adi (42) dan M alias Rafila (27).
Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat mengatakan, mereka ditangkap pada 6 Februari lalu di tiga tempat berbeda, yakni di Jalan Hasanuddin depan kantor jasa pengiriman barang Lion Parcel Timika, Jalan Pendidikan Jalur 3 Timika dan di Jalan Poros Sp5 depan Gor futsal Timika.
AKP Andi menjelaskan, hari Kamis 6 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WIT Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika mendapat informasi dari masyarakat bahwa di curigai seseorang di Jalan Hasanuddin tepatnya di kantor jasa pengiriman barang Lion Parcel Timika dicurigai akan mengambil sebuah paket pengiriman.
AKP Andi menyebutkan, paket yang akan diambil tersebut dicurigai berisi narkoba. Setelah mendapatkan informasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika berkordinasi dengan personil SiPropam Polres Mimika guna menambah personil untuk membantu melakukan penangkapan.
“Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika yang dibantu personel SiPropam Polres Mimika menuju alamat yang dimaksud untuk melakukan pemantauan. Dan benar sekitar jam 13.30 WIT tepatnya di jalan Hasanuddin depan kantor Jasa pengiriman barang Lion Parcel Timika Tim berhasil mengamankan seseorang R alias Idal,” ungkap AKP Andi, Jumat (7/2/2025).
Melalui akun media sosial pribadinya, Mahfud melontarkan pandangan bernada heran namun tetap terbuka terhadap inovasi…
Penyidik Polres Merauke menetapkan MR (31), ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap…
Ketua Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., CT., CMP,…
- Angka kemiskinan di Kota Jayapura mengalami peningkatan menjadi 12,03 persen pada 2025. Kondisi tersebut…
–DPR Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua memastikan pengelolaan Dana Cadangan senilai Rp134,02 miliar dilakukan secara…
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dua warga…