

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura melakukan konferensi pers terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal WN China di Kota Jayapura, Papua, Kamis (20/8). (Foto/Dok. Imigrasi Jayapura)
JAYAPURA- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dua warga negara (WN) China selama berada di wilayah Papua. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Samuel Toba di Jayapura, Papua, Kamis, mengatakan kedua WN China tersebut merupakan pasangan suami istri berinisial YH (32) dan NZ (26).
“Keduanya terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai, di mana kedatangannya untuk berlibur dan mengunjungi sejumlah tempat wisata di Papua,” katanya.
Namun, lanjut dia, petugas menemukan sejumlah foto dan video yang menunjukkan bahwa YH mengikuti kegiatan berburu bersama masyarakat setempat. “Dan dalam dokumentasi tersebut terlihat aktivitas perburuan sejumlah satwa yang dilindungi, antara lain burung kasuari dan kuskus,” ujarnya.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura pada 30 Maret 2026 mengenai keberadaan WNA asal China yang diduga melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal.
Page: 1 2
Penyidik Polres Merauke menetapkan MR (31), ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap…
Ketua Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., CT., CMP,…
- Angka kemiskinan di Kota Jayapura mengalami peningkatan menjadi 12,03 persen pada 2025. Kondisi tersebut…
–DPR Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua memastikan pengelolaan Dana Cadangan senilai Rp134,02 miliar dilakukan secara…
BEM menunjukkan dokumen rekam medis RSUD Abepura tanggal 15 Agustus 2026 dimana dalam dokumen pemeriksaan…
Proyek pembangunan jalan yang difungsikan sebagai prasarana ketahanan pangan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua…