Categories: FEATURES

Proyek Dinarasikan Seolah-olah Hanya Bawa Narasi Positif Tanpa Dampak Negatif

Dari Sidang Gugatan Pembangunan Jalan PSN Merauke di PTUN Jayapura

Persidangan gugatan terhadap Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 terkait rencana pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer resmi memasuki babak akhir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Kamis (20/8). Usai sidang, juga diwarnai aksi dari pihak penggugat di halaman PTUN.

Laporan: Jimianus Karlodi_Jayapura

Sidang perkara Nomor 09/G/LH/2026 PTUN JPR yang berlangsung sejak pukul 10.15 hingga 13.50 WIT tersebut beragendakan penyerahan tambahan bukti surat serta pemeriksaan saksi ahli dari para pihak.

   Proyek pembangunan jalan yang difungsikan sebagai prasarana ketahanan pangan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, ini menuai penolakan dan gugatan dari warga masyarakat adat setempat, yakni Simon Petrus Belanggize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse.

   Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Merina Chintia, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Irfan Amos Sape, S.H., dan Adjam Riyange Zulfahmi, S.H. Dalam persidangan tersebut, pihak Tergugat Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze yang diwakili Kabag Hukum Setda Merauke Antonius Victor Kaisiepo bersama Tergugat Intervensi menghadirkan saksi ahli hukum dari Universitas Mataram, Lalu Muhammad Hayanulhak.

  Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Lalu Muhammad Hayanulhak memaparkan kedudukan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan keterkaitannya dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).

  “Kesaksian saya hari ini terkait dengan keabsahan SK Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135 KM Sebagai Prasarana Ketahanan Pangan di Kab. Merauke,” ujar Lalu Muhammad Hayanulhak kepada wartawan usai persidangan di PTUN Jayapura, Kamis (20/8).

  Ia menerangkan bahwa SK Kelayakan Lingkungan Hidup merupakan bagian dari Persetujuan Lingkungan berbasis hasil uji kelayakan AMDAL yang berlaku selama kegiatan berlangsung, sepanjang tidak terdapat perubahan desain maupun lokasi proyek.

  “Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dalam konteks hukum administrasi negara merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final. Keputusan ini diterbitkan oleh pejabat berwenang untuk menyatakan kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha,” jelasnya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Theo: Tak Masuk Akal Orang Papua Sandera Orang Papua

Theo menilai kasus dugaan penyanderaan itu masih belum jelas karena adanya perbedaan informasi antara pihak…

1 day ago

OTT Rektor Unsoed Jadi Alarm bagi Perguruan Tinggi di Papua

   Merespon terkait dengan kasus tersebut​, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, M.Hum., menegaskan…

1 day ago

El Nino Kuat Bayangi Mimika, BMKG Peringatkan Asap Kiriman dan Gangguan Penerbangan

BMKG Stasiun Meteorologi Mozes Kilangin Timika mengimbau warga Kabupaten Mimika untuk mewaspadai cuaca ekstrem akibat…

1 day ago

Giliran Asap Negara Tetangga Resahkan Warga RI-PNG

Asap yang disinyalir dari kebakaran hutan dan lahan ini justru muncul dari arah negara tetangga…

1 day ago

Satpol PP Siagakan 10 Personel Amankan  Kantor Dinkes Merauke

Penempatan personel tersebut dilakukan menyusul persoalan pemalangan Kantor Dinas Kesehatan yang sebelumnya membuat aktivitas pegawai…

1 day ago

Melaju di Atas Aspal dari Malam Tembus Pagi, Terapkan Monitoring  24 Jam

Di tengah tuntutan pemenuhan  hidup, Komunitas Laskar Di Rantau (LDR) telah membuktikan bahwa keterbatasan dan…

1 day ago