Categories: FEATURES

Proyek Dinarasikan Seolah-olah Hanya Bawa Narasi Positif Tanpa Dampak Negatif

   Hayanulhak menekankan bahwa AMDAL tidak dapat berdiri sendiri dalam proyek nasional, melainkan terintegrasi dengan perizinan dan penataan ruang. Terkait status Proyek Strategis Nasional (PSN), ia mengingatkan bahwa kebijakan percepatan pembangunan tetap memiliki batasan konstitusional.

  “Proyek Strategis Nasional secara spesifik tidak disebutkan dalam UUD 1945, namun berakar pada mandat Pasal 33. Pelaksanaan PSN bukan hak mutlak, melainkan harus tunduk pada hukum dan tidak boleh melanggar hak asasi manusia atau hak atas tanah warga yang dijamin konstitusi,” tegas Hayanulhak melanjutkan penjelasan.

  Setelah pemeriksaan berkas dan keterangan saksi ahli selesai, Hakim Ketua Merina Chintia menutup tahapan pembuktian dan menetapkan agenda persidangan berikutnya.

  “Bahwa tahapan persidangan dari awal hingga hari ini, yaitu pemeriksaan alat bukti surat dan kesaksian dari para pihak penggugat dan tergugat, sudah berjalan dengan aman dan tertib sehingga kami merasa bahwa cukup. Berikutnya kita akan masuk kepada tahapan kesimpulan,” tutur Merina Chintia menutupi persidangan.

   Ia menambahkan, Majelis Hakim menetapkan jadwal sidang kesimpulan secara elektronik (e-Court) pada Kamis, 3 September 2026 mendatang, sekira  pukul 14.00 WIT.

  “Harapan saya supaya pada tahap kesimpulan nanti dari para pihak penggugat dan tergugat bisa mengikuti, tetap berjalan dengan aman dan lancar, karena pada tahap kesimpulan tidak ada penundaan. Apabila tidak ada kesimpulan dari para pihak, kita nantinya akan tetap masuk pada tahap berikutnya yaitu pembacaan putusan,” tambah Hakim Ketua.

   Usai penutupan sidang oleh Majelis Hakim, pihak penggugat secara tegas menyuarakan keprihatinan atas proses perizinan jalan akses tersebut. Melalui ​Staf Advokasi YLBHI/LBH Papua, Emanuel Gobay, S.H., M.H., menilai adanya keganjilan dalam keterangan yang dihadirkan di persidangan dan menyerukan pengawasan publik.

   Hal ini ia sampaikan dari keterangan saksi tergugat intervensi, pihaknya menilai ada keterangan yang tidak disampaikan jelas dalam persidangan tersebut. Karena itu pihaknya minta kepada kuasa hukum agar setiap keterangan yang disampaikan dalam persidangan harus diperjelas sehingga tidak ada rasa kecurigaan.

   “Kami menyimpulkan adanya dugaan kuat pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (Good Governance). Hal ini terbukti dari keterpautan keterangan para saksi yang banyak menyampaikan hal-hal ketidakbenaran serta ketidaktahuan. Saya memohon kepada seluruh masyarakat Papua dan rakyat Indonesia: Mari kita bersatu melawan ketidakadilan ini secara sistematis dan mengawal persidangan ini hingga tuntas,” tegas Emanuel.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Polisi Temukan 12 Pohon Ganja di Distrik Hubikosi

- Sat Narkoba dan Polsek Wamena Kota menemukan sebuah ladang berukuran panjang 4 Meter dan…

1 day ago

Kepala BIN Sebut Pentingnya Regulasi Tangkal Spionase dan Intervensi Asing

   Mengingat negara-negara demokrasi maju telah memiliki regulasi serupa, Indonesia dinilai sangat membutuhkan aturan hukum…

1 day ago

Ibu Korban Sempat Ditolak Masuk Ruang Sidang

Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, mengatakan pemeriksaan saksi telah dimulai sekitar pukul 11.00 WIT.…

1 day ago

Kemenkes Kembalikan Dua Sertifikat Aset Tanah kepada Pemkot

  Dua sertifikat tersebut mencakup aset tanah Puskesmas Tanjung Ria serta Pusat Kesehatan Reproduksi (PKR)…

1 day ago

Rumah Pensiunan Karyawan Swasta di Kwamki Ludes Terbakar

Insiden yang terjadi saat warga tengah beristirahat tersebut melalap habis seluruh bangunan rumah serta menghanguskan…

1 day ago

Jadi Dasar Rumusan Kebijakan, Akurasi Data Kampung Diperkuat

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo berjabat tangan dengan para pegawai usai pertemuan di  ruang…

1 day ago