

Dari Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Nabire
NABIRE — Persidangan perkara pembunuhan seorang siswi SMP berinisial CK (15) dengan cara dibakar yang dilakukan mantan kekasihnya berinisial AW akhirnya masuk dalam meja persidangan. Sidang memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penutut Umum dijadwalkan menghadirkan tujuh orang saksi dan tiga ahli untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, mengatakan pemeriksaan saksi telah dimulai sekitar pukul 11.00 WIT. Pemeriksaan diawali dengan saksi pelapor yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ibu korban. Selain ibu korban nantinya ada kakak korban serta beberapa teman korban yang disebut mengetahui keberadaan korban ketika itu.
“Mereka akan memberikan keterangan mengenai korban bersama anak yang berhadapan dengan hukum ini saat berada di Waroki dan apa yang mereka lakukan di Waroki sebelum kejadian pembunuhan,” ujarnya.
Sergius menilai keterangan para saksi penting untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa sebelum terjadinya pembunuhan. Ia berharap proses pemeriksaan dapat menggali informasi secara menyeluruh dari para saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Page: 1 2
Namun, Neeltje bukan sekadar anggota Paskibraka. Pada puncak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…
Pesan tersebut disampaikan Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN Lembaga Administrasi…
“Saat datang, Mendagri kasih waktu pengerjaan dua minggu dan paling lambat satu bulan. Namun…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, bersama Ketua Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Provinsi Papua, Susana…
Menurutnya, perhatian khusus perlu diberikan kepada OPD yang menjalankan pelayanan publik secara langsung. “Program-program…
Anggota DPRK Kota Jayapura, Barend Bartolomeus Taniauw atau akrab disapa Barto, mendorong Pemerintah Kota Jayapura…