“Kemudian pada 27 Juli 2026, tim intelijen keimigrasian memperoleh informasi dan petunjuk yang lebih akurat. Petugas kemudian melakukan penelusuran serta menganalisis sejumlah bukti digital, termasuk video yang diunggah melalui media sosial,” ungkap Samuel.
Dia menyampaikan dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi mengenai aktivitas kedua WNA tersebut di wilayah Papua dan melakukan pengawasan serta pendalaman secara intensif.
Keduanya akhirnya diamankan pada 14 Agustus 2026 di wilayah Jayapura dan selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura untuk menjalani pemeriksaan terkait identitas, dokumen perjalanan, izin tinggal serta aktivitas selama berada di Indonesia.
“Atas pelanggaran tersebut kami menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap keduanya,” ujar Samuel. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
- Sat Narkoba dan Polsek Wamena Kota menemukan sebuah ladang berukuran panjang 4 Meter dan…
Mengingat negara-negara demokrasi maju telah memiliki regulasi serupa, Indonesia dinilai sangat membutuhkan aturan hukum…
Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, mengatakan pemeriksaan saksi telah dimulai sekitar pukul 11.00 WIT.…
Dua sertifikat tersebut mencakup aset tanah Puskesmas Tanjung Ria serta Pusat Kesehatan Reproduksi (PKR)…
Insiden yang terjadi saat warga tengah beristirahat tersebut melalap habis seluruh bangunan rumah serta menghanguskan…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo berjabat tangan dengan para pegawai usai pertemuan di ruang…