Categories: BERITA UTAMA

Total Ada 17 Warga yang Ditangkap Aparat di Sorong

JAYAPURA-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Kepolisian Daerah Papua Barat Daya untuk membebaskan masyarakat sipil yang ditangkap dalam insiden pemindahan empat tahanan politik (tapol) Papua di Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (27/8).

Direktur LBH Papua, Festus Nguramele, menjelaskan bahwa terdapat 17 demonstran yang ditahan oleh aparat kepolisian, termasuk seorang aktivis Front Nasional Mahasiswa dan Pemuda Papua (FNMPP), Yance Manggaprauw.

Penangkapan Yance diduga dilakukan secara paksa oleh satuan Resmob Polresta Sorong Kota di kediamannya tanpa surat perintah resmi sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Yance diduga ditangkap tanpa prosedur hukum yang sah. Polisi datang dengan senjata lengkap, mendobrak pintu rumah, lalu menyeretnya keluar. Ia dipukul menggunakan popor senjata, dicekik, dan mengalami luka-luka. Ini jelas bentuk penganiayaan dan penyiksaan yang dilarang hukum,” tegas Festus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/8).

Menurut LBH Papua, tindakan aparat tidak hanya melanggar KUHP Pasal 351 tentang penganiayaan, tetapi juga melanggar Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998. Selain itu, polisi juga disebut merampas telepon genggam milik Yance tanpa persetujuan, yang bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Kasus PON Kembali Disorot, Ombudsman Minta Kejati Buka Informasi ke Publik

Kini, sorotan serupa juga disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua. Kepala Perwakilan Ombudsman…

6 hours ago

Pelaku Pemalakan di Doyo Lama Diamankan Usai Viral Di Medsos

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H. menyampaikan…

7 hours ago

Tim Penjinak Bom Amankan Ratusan Amunisi dan Granat

Di sela aktivitas tersebut, salah seorang pekerja menemukan tiga kotak peluru berbahan logam yang berisi…

7 hours ago

Ratusan Miras Ilegal Dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang telah berkekuatan hukum tetap.…

8 hours ago

Di Ruang Sunyi, Suara-Suara yang Hilang Kembali Terdengar

Sejak diluncurkan, puluhan pasien telah menjalani pemeriksaan pendengaran di fasilitas ini. Setiap pemeriksaan membutuhkan waktu…

9 hours ago

Belum Lunasi Biaya, 33 Calon Jemaah Haji Batal Berangkat

Namun hingga 23 Januari 2026, sebanyak 895 jemaah haji atau sekira 95,9 persen yang telah…

10 hours ago