Mereka juga meminta Komnas HAM RI turun tangan memeriksa dugaan penyiksaan, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menyelidiki pelanggaran hak anak terkait penangkapan YK yang masih berusia 15 tahun.
Selain itu, LBH Papua menuntut agar Propam dan Direktorat Reskrimum Polda Papua Barat Daya memproses hukum oknum polisi yang diduga melakukan pengeroyokan, pengrusakan, penyiksaan, dan penyalahgunaan senjata api dalam insiden tersebut. “Kapolresta Sorong jangan melanjutkan kriminalisasi terhadap Yance Manggaprauw hanya untuk melindungi anggotanya. Semua orang sama di hadapan hukum, termasuk aparat,” tegas Festus.
LBH Papua menegaskan bahwa penangkapan sewenang-wenang terhadap 17 warga sipil, termasuk anak di bawah umur, adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. “Negara harus hadir melindungi warga, bukan justru menjadi pelaku kekerasan. Kami akan menempuh semua jalur hukum untuk menuntut keadilan,” pungkas Festus. (rel/ade)
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pengumuman dan penerimaan berkas berlangsung pada 16-30 September 2026. Selanjutnya, seleksi…
Wanita tersebut diperkirakan sudah lanjut usia dan mengenakan jaket berwarna merah marone dan celana panjang…
"Sebenarnya aksi ini sudah berakhir beberapa hari lalu. Hanya karena kelalaian lembaga yang tidak mengakomodir…
Mayoritas penderita berjenis kelamin laki-laki sebanyak 109 orang, sedangkan perempuan tercatat 90 orang. Kepala Seksi…
Program pemerintah pusat dalam mendoro ekonomi masyarakat di kampung lewat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)…
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berkisar…