Mereka juga meminta Komnas HAM RI turun tangan memeriksa dugaan penyiksaan, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menyelidiki pelanggaran hak anak terkait penangkapan YK yang masih berusia 15 tahun.
Selain itu, LBH Papua menuntut agar Propam dan Direktorat Reskrimum Polda Papua Barat Daya memproses hukum oknum polisi yang diduga melakukan pengeroyokan, pengrusakan, penyiksaan, dan penyalahgunaan senjata api dalam insiden tersebut. “Kapolresta Sorong jangan melanjutkan kriminalisasi terhadap Yance Manggaprauw hanya untuk melindungi anggotanya. Semua orang sama di hadapan hukum, termasuk aparat,” tegas Festus.
LBH Papua menegaskan bahwa penangkapan sewenang-wenang terhadap 17 warga sipil, termasuk anak di bawah umur, adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. “Negara harus hadir melindungi warga, bukan justru menjadi pelaku kekerasan. Kami akan menempuh semua jalur hukum untuk menuntut keadilan,” pungkas Festus. (rel/ade)
Bupati Gusbager menyatakan bahwa penyelesaian administrasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengamankan aset daerah…
Kasat Reskrim Ishak O. Runtulalo mengungkapkan, dari laporan resmi yang diterima dari 5 korban rudakpaksa…
Kegiatan yang dipusatkan di Polres Yahukimo ini menjadi bagian dari upaya menjaga kesiapan personel, khususnya…
Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk Desa Siaga Bencana yang digagas PT PLN…
Sagu kata Ayorbaba tidak hanya sebagai sumber pangan, tetapi juga memiliki nilai budaya, sosial, dan…
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Jayapura mencatat tingkat kelulusan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)…