Mereka juga meminta Komnas HAM RI turun tangan memeriksa dugaan penyiksaan, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menyelidiki pelanggaran hak anak terkait penangkapan YK yang masih berusia 15 tahun.
Selain itu, LBH Papua menuntut agar Propam dan Direktorat Reskrimum Polda Papua Barat Daya memproses hukum oknum polisi yang diduga melakukan pengeroyokan, pengrusakan, penyiksaan, dan penyalahgunaan senjata api dalam insiden tersebut. “Kapolresta Sorong jangan melanjutkan kriminalisasi terhadap Yance Manggaprauw hanya untuk melindungi anggotanya. Semua orang sama di hadapan hukum, termasuk aparat,” tegas Festus.
LBH Papua menegaskan bahwa penangkapan sewenang-wenang terhadap 17 warga sipil, termasuk anak di bawah umur, adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. “Negara harus hadir melindungi warga, bukan justru menjadi pelaku kekerasan. Kami akan menempuh semua jalur hukum untuk menuntut keadilan,” pungkas Festus. (rel/ade)
"Sampai dengan saat ini situasi kota Wamena dipastikan aman terkendali, namun kami masih terus melakukan…
‘’Sampai hari ini, saya masih Ketua DPD PDIP Papua Selatan menyatakan membubarkan diri dan PDI…
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor, Daud N. Duwiri, S.KM.,M.Kes mengatakan, jumlah kasus HIV/AIDS yang…
‘’Sampai hari ini, situasi kamtibmas di Kabupaten Merauke berlangsung aman dan kondusif. Tidak ada pemasangan…
Jenderal (Purn) Djamari Chaniago mengatakan dengan tema Natal 2025, Allah hadir menyelamatkan keluarga menjadi pesan…
"Jadi menjelang Nataru ada kenaikan harga. Ayam yang biasanya harga Rp40.000 kini naik Rp45.000 per…