Categories: BERITA UTAMA

Total Ada 17 Warga yang Ditangkap Aparat di Sorong

Setelah ditangkap sekitar pukul 16.32 WIT, Yance digiring ke Polresta Sorong Kota dalam kondisi tangan terborgol dan dikenai tuduhan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur Pasal 170 KUHP. LBH Papua menilai tuduhan tersebut mengada-ada.

“Pada saat kejadian di kediaman gubernur, Yance justru membantu melerai massa dan bahkan menolong seorang warga yang dipukul. Menuduhnya sebagai pelaku pengrusakan sama sekali tidak berdasar,” ungkap Festus.

Selain Yance, LBH Papua mencatat ada 16 warga lainnya yang ditangkap dalam insiden tersebut. Mereka antara lain Marlon Rumaropen (27), Dominggus Adadikam (22), Ronaldo Way (27), Agus Nebore (33), Jose Wakaf (23), Wilando Paterkota (23), Yeheskiel Korwa (15), Anthoni Howay (19), Riknal Drimlol (17), Alexandro Daam (26), Sergius Mugu (25), Jefri Inas (20), Nus Asekim (42), Yance Bumere (32), Yansen Wataray (32), dan Suprianus Asekin (43).

LBH menyoroti fakta bahwa salah satu yang ditangkap, berinisial YK, masih berusia 15 tahun. Penangkapan anak di bawah umur ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Penangkapan anak dengan cara kekerasan adalah pelanggaran serius terhadap hak anak. Negara wajib melindungi, bukan justru menyiksa mereka,” ujar Festus. Selain itu, beberapa warga yang ditahan juga mengalami kekerasan fisik saat pemeriksaan. Lalu ditemukan selongsong peluru berukuran 9 milimeter dan proyektil peluru karet di sekitar lokasi kejadian. Seorang warga dilaporkan terkena tembakan.

“Ini menunjukkan aparat menggunakan pendekatan represif dengan senjata api terhadap masyarakat sipil. Hal itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan senjata api sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951,” kata Festus.

Atas semua peristiwa itu, LBH Papua, LBH Papua Pos Sorong, serta Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) selaku kuasa hukum warga mendesak agar Kapolri segera memerintahkan Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolresta Sorong membebaskan seluruh warga sipil yang ditahan.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Lengkap, Ini Hasil Identifikasi 7 Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500Lengkap, Ini Hasil Identifikasi 7 Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

Lengkap, Ini Hasil Identifikasi 7 Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

”Tim DVI Biddokkes Polda Sulsel didukung oleh Tim DVI Pusdokkes Polri, Tim Pusiden Polri, Tim…

10 hours ago

Atasi Masalah Gizi, Pemerintah Harus Pastikan Pangan Bergizi yang Terjangkau

"Upaya perbaikan gizi membutuhkan solusi berkelanjutan dan tidak dapat dipisahkan dari kebijakan ekonomi, termasuk keterbukaan…

11 hours ago

Tutup 1.000 Tambang Ilegal, Prabowo Tantang Pelaku Usaha Suap Pemerintahannya

Presiden menjelaskan, meski pemerintahannya baru berjalan satu tahun, aparat penegak hukum telah berhasil menyita sekitar…

12 hours ago

Satgas PKH Diminta Hati-Hati demi Kepastian Hukum Atas Tanah

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM) Muhamad Zainal Arifin mengingkatkan,…

13 hours ago

Sosok Irjen Jhonny Edison Isir, Mantan Ajudan yang Kini Jadi Kadiv Humas Polri

Irjen Jhonny Edison Isir akan menggantikan Irjen Sandi Nugroho yang mendapat kepercayaan menjadi kapolda Sumatera…

14 hours ago

Tandingan Starlink, Rusia Siapkan Internet Satelit ‘Rassvet’

Starlink saat ini menyediakan internet berkecepatan tinggi melalui konstelasi lebih dari 9.000 satelit di orbit…

15 hours ago