Categories: METROPOLIS

Ratusan Miras Ilegal Dimusnahkan

JAYAPURA–Sebanyak 840 botol minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan oleh aparat Polresta Jayapura Kota bersama Kejaksaan Negeri Jayapura, serta stakeholder terkait di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota, Papua Senin (26/1). Miras ilegal yang dimusnahkan tersebut berjenis Captain Morgan, hasil sitaan Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (PKL) Jayapura di Pelabuhan Jayapura.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Freddy Mulite terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki izin sebagai distributor minuman beralkohol.

Pengadilan menjatuhkan pidana berupa denda sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 840 botol minuman beralkohol merek Captain Morgan dirampas untuk dimusnahkan, serta membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 12 Januari 2026, oleh Hakim Pengadilan Negeri Jayapura Bustaruddin, dengan dibantu Claudia Youline selaku panitera pengganti.

“Pemusnahan miras ilegal ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Jayapura,” tegas Kabag Ops Polresta Jayapura Kota Kompol Ferdinan Numberi kepada wartawan.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Seorang Sopir Maxim Dibekuk Terciduk Jual Puluhan Amunisi

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir transportasi online (Maxim) ditangkap di Jalan Manokwari, tepatnya di samping…

1 day ago

Kasus Pembakaran Anak di Sentani Harus Tuntas

Selain penegakan hukum, pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan anak dan pola pengasuhan dalam keluarga…

1 day ago

Tujuh Jadi Tersangka Pembunuhan Pilot AMA

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Seluruhnya…

1 day ago

Lapangan Terbang Rawan Mulai Didata

Langkah ini diambil sebagai respons cepat pasca-insiden pembakaran pesawat milik PT Associated Mission Aviation (AMA)…

1 day ago

Masyarakat Berhak Tahu Kemana Dana Cadangan Papua Mengalir

Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Cenderawasih, Yakobus…

1 day ago

Cafe dan Resto di Holtekamp Jadi Sumber Pajak Menjanjikan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Rory Cony Huwae, mengatakan penyumbang terbesar penerimaan pajak…

1 day ago