Categories: BERITA UTAMA

Wamendagri Ribka Haluk Minta Kepala Daerah Papua Fokus Pelayanan

Dari Refleksi 3 Tahun Revisi Undang-undang Otsus

JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengingatkan para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pulau Papua untuk memberikan perhatian khusus pada pelayanan pemerintahan, pelayanan publik, dan sosial demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

“Perhatian khusus para kepala daerah di Papua ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengejar ketertinggalan pembangunan dengan daerah lain di Indonesia,” tegas Ribka Haluk dalam Refleksi Tiga Tahun Pasca Revisi UU Otonomi Khusus Papua, Selasa (26/3/2025) di Jakarta.

Ia menegaskan bahwa tanggung jawab kepala daerah di Papua sangat besar, karena menyangkut peningkatan taraf hidup masyarakat. Oleh sebab itu, tugas tersebut harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan cara yang benar.

“Saya juga mau ingatkan bahwa Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Dengan demikian, harus mampu mengorkestrasi semua kepala daerah di wilayahnya guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua,” ujarnya.

Ribka juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, agar percepatan pembangunan di tanah Papua bisa berjalan optimal dan tepat sasaran. Dalam refleksi tersebut, ia menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menjalankan sejumlah kebijakan yang merupakan amanat dari revisi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Setidaknya, menurut Ribka, ada tiga kebijakan utama yang telah diimplementasikan yakni pemekaran empat daerah otonom baru (DOB) di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Dengan pemekaran ini, saat ini telah terbentuk enam provinsi di tanah Papua.

Afirmasi politik bagi orang asli Papua (OAP) melalui skema kursi pengangkatan di DPR Provinsi (DPRP) dan DPR Kabupaten/Kota (DPRK). Kebijakan ini memberi ruang partisipasi OAP dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Penambahan persentase penerimaan dana Otsus Papua, yang kini sebesar 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional (DAU). Sebelumnya, persentase ini hanya 2 persen. “Dalam regulasi yang lama, penerimaan dalam rangka Otsus Papua hanya sebesar 2% dari DAU nasional,” ujar Ribka Haluk. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pemerataan pembangunan dan keadilan sosial di Papua dapat diwujudkan lebih cepat dan menyeluruh.(*/JawaPos.com)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Wabup Jayawijaya Sebut Ada Oknum yang Ingin Wamena Tidak Aman

Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP meyatakan setelah mengikuti perkembangan pasca konflik yang terjadi…

12 hours ago

Kerentanan Sosial Muncul ketika Masyarakat Tidak Menghargai Budaya Setempat

   Perda ini mewajibkan seluruh bangunan dan fasilitas publik di wilayah Kota Jayapura untuk memasang…

15 hours ago

Rental Playstation Pasar Entrop Jadi Kedok Jualan Ganja dan Miras

   Saat melakukan pemantauan di kawasan Pasar Los Entrop, petugas mencurigai sebuah tempat usaha rental…

16 hours ago

Asosiasi Peternak Ayam Petelur Minta SE Gubernur Papua Dijalankan

  Ketua Satgas Asosiasi Peternak Ayam Petelur se-Tanah Tabi, Gatot Sugiantoro, mengatakan saat ini terdapat…

17 hours ago

Pemuda Katolik Harus Teguh dalam Iman, Nyata dalam Karya

   Abisai menegaskan bahwa Pemuda Katolik merupakan salah satu pilar penting bagi gereja dan bangsa,…

18 hours ago

Gugatan Praperadilan Mantan Kadis Perumahan dan Pemukiman Jayawijaya Ditolak

Berdasarkan informasi yang terima dari penyidik Polda Papua terkait dengan praperadilan yang diajukan dari pihak…

21 hours ago