Categories: BERITA UTAMA

Oknum TNI Diduga Siksa Warga Sipil?

Pangdam: Kami Masih Konfirmasi Video Tersebut

Kogabwilhan: Sudah Dicek, Secara Keseluruhan Kejadian Tersebut Tidak Ada 

JAYAPURA – Potongan video penyiksaan terhadap warga sipil yang diduga dilakukan oknum anggota TNI beredar di grup WhatsApp. Hal ini lantas menimbulkan kemarahan dari sebagian orang yang menyaksikannya, bahkan tak sedikit dari mereka mengutuk tindakan keji itu.

Dalam video tersebut memperlihatkan seorang laki laki Papua dimasukkan ke dalam drum yang berisikan air, kemudian tubuhnya diiris dengan pisau hingga mengeluarkan darah.

Tak hanya itu, pria tersebut juga dipukul secara bergantian diduga sekelompok anggota TNI “Angkat muka anjing,” begitu kata kata yang keluar saat melakukan penyiksaan terhadap pria Papua itu.

Menyikapi video yang beredar tersebut, PAHAM Papua mendesak Komnas HAM dan Panglima TNI segera melakukan investigasi menyeluruh dan memproses hukum pelakunya  ke pengadilan.

“Harus dihukum pelakunya hingga mendapat vonis yang maksimal termasuk dipecat dari kesatuan,” ucap Ketua PAHAM Papua, Gustav Kawer, dalam rilis yang dikirimnya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (22/3) kemarin.

Gustav mengaku jika pihaknya telah melakukan investigasi singkat, dugaan sementara peristiwa penyiksaan ini dilakukan oleh pasukan non organik dari Kodam III/Siliwangi, Satuan Yonif Raider 300/Brajawijaya, terhadap masyarakat sipil sekitar Kabupaten Puncak atau Puncak Jaya (Mulia, Ilaga, Sinak, dll).

“Tindakan penyiksaan terhadap salah satu masyarakat sipil ini sangat sadis, dilakukan oleh aparat TNI tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Seharusnya lanjut Gustav, jika yang bersangkutan diduga melakukan tindakan kriminal atau terlibat dalam organisasi TPN PB. TNI dalam jumlah yang cukup disertai peralatan militer yang lengkap dan berhadapan dengan sipil yang hanya seorang diri dan tidak berdaya.

“Tidak pantas dilakukan tindakan kejam penyiksaan sadis seperti beredar dalam video tersebut,” ucapnya.

Menurut Gustav, tindakan aparat TNI tersebut merupakan tindakan penyiksaan diluar hukum. Sehingga perlu dilakukan investigasi menyeluruh.

“Jika diketahui korban meninggal dunia, maka tindakan aparat tersebut dapat dikategorikan pembunuhan diluar hukum (extra judicial killing),” ucapnya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Harusnya Kerja MRP Dipublis dan Lebih Transparan

Pernyataan inipun memantik amarah dari berbagai pihak terutama pengurus MRP dan beberapa pihak yang menegaskan…

4 days ago

Dua Kapal Nelayan Indonesia Dibakar Tentara PNG

Menurut Taufik Latarissa, selain kapal mereka ditangkap, para nelayan tersebut dianiaya kemudian meminta tembusan Rp…

4 days ago

Setelah Botak, Kini Aibon

Namanya Hurbianus Mirip. Hurbianus tergabung dalam Kodap III D Dulla tewas dalam operasi gabungan Satgas…

4 days ago

Rahasia Tasbih Alam: Mengapa Manusia Tak Mampu Mendengarnya?

Manusia mungkin hanya mampu menangkap sebagian kecil dari fenomena itu. Namun hakikatnya, seluruh ciptaan berada…

5 days ago

Warga Disarankan Tak Berenang di Pantai Holtekamp

Penjaga sekaligus pemilik Pantai Holtekamp Orgenes Merauje mengaku gelombang tinggi di sepanjang pantai Holtekamp terjadi…

5 days ago

Ratusan Nelayan Ditangkap Otoritas PNG dan Australia Merupakan Urusan Pusat

Ratusan nelayan Indonesia atau sebanyak 154 nelayan Indonesia yang ditangkap Otoritas PNG dan Australia dalam…

5 days ago