Categories: BERITA UTAMA

Oknum TNI Diduga Siksa Warga Sipil?

Pangdam: Kami Masih Konfirmasi Video Tersebut

Kogabwilhan: Sudah Dicek, Secara Keseluruhan Kejadian Tersebut Tidak Ada 

JAYAPURA – Potongan video penyiksaan terhadap warga sipil yang diduga dilakukan oknum anggota TNI beredar di grup WhatsApp. Hal ini lantas menimbulkan kemarahan dari sebagian orang yang menyaksikannya, bahkan tak sedikit dari mereka mengutuk tindakan keji itu.

Dalam video tersebut memperlihatkan seorang laki laki Papua dimasukkan ke dalam drum yang berisikan air, kemudian tubuhnya diiris dengan pisau hingga mengeluarkan darah.

Tak hanya itu, pria tersebut juga dipukul secara bergantian diduga sekelompok anggota TNI “Angkat muka anjing,” begitu kata kata yang keluar saat melakukan penyiksaan terhadap pria Papua itu.

Menyikapi video yang beredar tersebut, PAHAM Papua mendesak Komnas HAM dan Panglima TNI segera melakukan investigasi menyeluruh dan memproses hukum pelakunya  ke pengadilan.

“Harus dihukum pelakunya hingga mendapat vonis yang maksimal termasuk dipecat dari kesatuan,” ucap Ketua PAHAM Papua, Gustav Kawer, dalam rilis yang dikirimnya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (22/3) kemarin.

Gustav mengaku jika pihaknya telah melakukan investigasi singkat, dugaan sementara peristiwa penyiksaan ini dilakukan oleh pasukan non organik dari Kodam III/Siliwangi, Satuan Yonif Raider 300/Brajawijaya, terhadap masyarakat sipil sekitar Kabupaten Puncak atau Puncak Jaya (Mulia, Ilaga, Sinak, dll).

“Tindakan penyiksaan terhadap salah satu masyarakat sipil ini sangat sadis, dilakukan oleh aparat TNI tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Seharusnya lanjut Gustav, jika yang bersangkutan diduga melakukan tindakan kriminal atau terlibat dalam organisasi TPN PB. TNI dalam jumlah yang cukup disertai peralatan militer yang lengkap dan berhadapan dengan sipil yang hanya seorang diri dan tidak berdaya.

“Tidak pantas dilakukan tindakan kejam penyiksaan sadis seperti beredar dalam video tersebut,” ucapnya.

Menurut Gustav, tindakan aparat TNI tersebut merupakan tindakan penyiksaan diluar hukum. Sehingga perlu dilakukan investigasi menyeluruh.

“Jika diketahui korban meninggal dunia, maka tindakan aparat tersebut dapat dikategorikan pembunuhan diluar hukum (extra judicial killing),” ucapnya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Polisi Gagalkan Penyelundupan Miras via Kargo Udara di Timika

Aparat kepolisian bersama petugas keamanan bandara menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) melalui jalur kargo…

5 hours ago

235 Pengungsi Manggelum dan Firiwange Dipulangkan

Kasi Humas Polres Boen Digoel Aiptu Ihsan, saat dihubungi mengungkapkan terkait rencana pemulangan ratusan pengungsi…

6 hours ago

Bupati Mote Tegaskan Disiplin ASN Fondasi Pelayanan Berkualitas

Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si, kembali menegaskan pentingnya disiplin bagi seluruh Aparatur Sipil…

7 hours ago

Enam Tambang Galian C di Mimika Beroperasi Tanpa Izin

Enam dari tujuh aktivitas penambangan galian C di wilayah Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah,…

8 hours ago

Bentrokan Dua Kelompok Warga di SP 2 Mimika, Seorang Warga Kena Panah

Bentrokan antar dua kelompok warga terjadi di Jalan SP 2, depan Perumahan Pemda, Kabupaten Mimika,…

9 hours ago

Paskalis Imadawa Dilantik Jadi Ketua DPD HNSI Papua Selatan

Usai dilantik, Paskalis menyebut, pelantikan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat organisasi nelayan di Papua…

10 hours ago