Categories: BERITA UTAMA

Oknum TNI Diduga Siksa Warga Sipil?

Pangdam: Kami Masih Konfirmasi Video Tersebut

Kogabwilhan: Sudah Dicek, Secara Keseluruhan Kejadian Tersebut Tidak Ada 

JAYAPURA – Potongan video penyiksaan terhadap warga sipil yang diduga dilakukan oknum anggota TNI beredar di grup WhatsApp. Hal ini lantas menimbulkan kemarahan dari sebagian orang yang menyaksikannya, bahkan tak sedikit dari mereka mengutuk tindakan keji itu.

Dalam video tersebut memperlihatkan seorang laki laki Papua dimasukkan ke dalam drum yang berisikan air, kemudian tubuhnya diiris dengan pisau hingga mengeluarkan darah.

Tak hanya itu, pria tersebut juga dipukul secara bergantian diduga sekelompok anggota TNI “Angkat muka anjing,” begitu kata kata yang keluar saat melakukan penyiksaan terhadap pria Papua itu.

Menyikapi video yang beredar tersebut, PAHAM Papua mendesak Komnas HAM dan Panglima TNI segera melakukan investigasi menyeluruh dan memproses hukum pelakunya  ke pengadilan.

“Harus dihukum pelakunya hingga mendapat vonis yang maksimal termasuk dipecat dari kesatuan,” ucap Ketua PAHAM Papua, Gustav Kawer, dalam rilis yang dikirimnya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (22/3) kemarin.

Gustav mengaku jika pihaknya telah melakukan investigasi singkat, dugaan sementara peristiwa penyiksaan ini dilakukan oleh pasukan non organik dari Kodam III/Siliwangi, Satuan Yonif Raider 300/Brajawijaya, terhadap masyarakat sipil sekitar Kabupaten Puncak atau Puncak Jaya (Mulia, Ilaga, Sinak, dll).

“Tindakan penyiksaan terhadap salah satu masyarakat sipil ini sangat sadis, dilakukan oleh aparat TNI tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Seharusnya lanjut Gustav, jika yang bersangkutan diduga melakukan tindakan kriminal atau terlibat dalam organisasi TPN PB. TNI dalam jumlah yang cukup disertai peralatan militer yang lengkap dan berhadapan dengan sipil yang hanya seorang diri dan tidak berdaya.

“Tidak pantas dilakukan tindakan kejam penyiksaan sadis seperti beredar dalam video tersebut,” ucapnya.

Menurut Gustav, tindakan aparat TNI tersebut merupakan tindakan penyiksaan diluar hukum. Sehingga perlu dilakukan investigasi menyeluruh.

“Jika diketahui korban meninggal dunia, maka tindakan aparat tersebut dapat dikategorikan pembunuhan diluar hukum (extra judicial killing),” ucapnya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

MRP Merasa “Ditinggalkan’

Nerlince menegaskan, hingga kini MRP tidak pernah mendapatkan data resmi mengenai jumlah maupun identitas investor…

1 hour ago

Pemkab Jayapura Fokus Dorong Pemekaran Wilayah Grime Nawa

Bupati Jayapura Yunus Wonda mengatakan, pemekaran Grime Nawa merupakan komitmen pemerintah daerah yang akan diperjuangkan…

2 hours ago

Anggap Protes MBG Hanya Karena Khawatir

Angka yang sejatinya bisa memperbaiki wajah pendidikan Indonesia ketimbang berkutat dengan program yang terkesan hanya…

2 hours ago

16 Adegan Diperagakan, Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Ojol

Kegiatan tersebut dipimpin oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum…

3 hours ago

Satu Markas OPM Berhasil Diduduki TNI

Dia menyebutkan jika patroli keamanan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti ancaman bersenjata yang mengganggu stabilitas keamanan…

3 hours ago

Terapkan Kedisplinan dan Tanggung Jawab Tinggi Dalam Kehidupan Asrama

Dimana dalam rapat ini tidak hanya dengan para guru, tapi dengan orang tua siswa. Ini…

4 hours ago