SATU dari lima rukun Islam adalah membayar zakat. Empat lainnya, bersyahadat, sholat lima waktu, puasa pada bulan Ramaddan, haji bagi yang mampu.
Bulan Ramadhan di akhiri dengan hari kemenangan, yakni Idul Fitri. Bagi setiap umat Muslim sebelum merayakan Idul Fitri mereka wajib membayar zakat fitrah. Zakat dimaknai sebagai bentuk dari kepedulian untuk orang-orang yang kurang mampu. Membayar zakat ini bertujuan supaya keberkahan dan kemenangan di hari Idul Fitri bisa dirasakan oleh semua umat Islam termasuk mereka yang kurang mampu.
Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis. Yaitu, zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada Ramadhan. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Kata zakat ditinjau dari sisi bahasa Arab memiliki beberapa makna. Di antaranya berkembang, berkah, banyaknya kebaikan, menyucikan, dan memuji. Dalam istilah fiqih, zakat memiliki arti sejumlah harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dan wajib diserahkan kepada golongan tertentu (mustahiqin). Zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.
Dikutip dari baznas.go.id, zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Dalam Alquran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Membayar zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam. Ada berbagai macam zakat, seperti zakat mal alias zakat harta hingga zakat fitrah yang harus ditunaikan saat Ramadhan.
Kewajiban zakat ditetapkan berdasarkan firman Allah swt.
وما امروا الا ليعبدوا اللة مخلصين لة الد ين حنفاء ويقيمو الصلوة ويوتوا الزكوة وذلك دين القيمة(٥)
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.”(Qs.Al Bayyanah [98]:5).
Dalam ajaran agama Islam, zakat ditempatkan sebagai satu pilar penting yang tak terpisahkan. Di dalam Alquran, zakat kerap digandengkan dengan pilar shalat. Salah satunya termaktub dalam surat Al-Bayyinah ayat 5 yang berbunyi: Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar). Zakat terbagi menjadi dua, yakni zakat nafs (jiwa) atau disebut juga zakat fitrah, kemudian zakat mal (harta).
Niat zakat mal
Dalam agama Islam, Allah SWT memerintahkan kepada seluruh umat Islam di dunia untuk menjalankan kewajiban membayar zakat dan sekaligus memerintah kepada pengelola zakat untuk mengolah atau menyampaikan zakat yang diberikan dengan baik.
Orang yang diwajibkan membayar zakat adalah seorang muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Adapun syarat membayar zakat ada dua, yaitu syarat wajib dan syarat sah.
Berikut ini niat zakat harta dan artinya yaitu: Nawaitu an ukhrija zakatal maali fardhan lillahi ta`ala.
“Saya niat mengeluarkan zakat Maal dari diriku sendiri fardhu karena Allah Ta`ala”
- Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
- Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin, mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah, SWT
Sumber: NU Online, BAZNAS/jawapos