

Kepala DPMPTPS Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao. (Foto: CENDERAWASIH POS/MOH. WAHYU WELERUBUN).
MIMIKA — Enam dari tujuh aktivitas penambangan galian C di wilayah Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, teridentifikasi beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah. Maraknya aktivitas tambang ilegal di area perkotaan ini mulai memicu keluhan dari warga setempat terkait polusi udara dan dampak lingkungan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, material pasir dan kerikil dari truk pengangkut kerap tumpah di sepanjang Jalan Cenderawasih (mulai dari kawasan depan Mie Gacoan hingga Jembatan Selamat Datang SP 2), serta di Jalan Poros SP 2 – SP 5.
Menanggapi keluhan publik, Pemerintah Kabupaten Mimika menyatakan mengalami kendala dalam melakukan penindakan langsung karena adanya pembagian wewenang berdasarkan regulasi pertambangan yang berlaku.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao, menjelaskan bahwa kewenangan mutlak penerbitan izin operasi galian C berada di bawah otoritas Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
“Kalau galian C sampai hari ini pengurusan semua di Provinsi,” kata Marselino, Jumat siang.
Page: 1 2
Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…
Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…
Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…
Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…
Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…