

Kepala DPMPTPS Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao. (Foto: CENDERAWASIH POS/MOH. WAHYU WELERUBUN).
MIMIKA — Enam dari tujuh aktivitas penambangan galian C di wilayah Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, teridentifikasi beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah. Maraknya aktivitas tambang ilegal di area perkotaan ini mulai memicu keluhan dari warga setempat terkait polusi udara dan dampak lingkungan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, material pasir dan kerikil dari truk pengangkut kerap tumpah di sepanjang Jalan Cenderawasih (mulai dari kawasan depan Mie Gacoan hingga Jembatan Selamat Datang SP 2), serta di Jalan Poros SP 2 – SP 5.
Menanggapi keluhan publik, Pemerintah Kabupaten Mimika menyatakan mengalami kendala dalam melakukan penindakan langsung karena adanya pembagian wewenang berdasarkan regulasi pertambangan yang berlaku.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao, menjelaskan bahwa kewenangan mutlak penerbitan izin operasi galian C berada di bawah otoritas Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
“Kalau galian C sampai hari ini pengurusan semua di Provinsi,” kata Marselino, Jumat siang.
Page: 1 2
Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…
PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…
Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…
Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan ketepatan penyaluran BBM…
Presiden Prabowo Subianto menerima surat apresiasi dari siswa SMK Negeri 1 Sorong, Papua Barat Daya,…