Categories: BERITA UTAMA

Aske Mabel Divonis 8 Tahun

Kuasa Hukum Protes, Kliennya Ditembak Tanpa Perlawanan

WAMENA – Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena memutuskan hukuman penjara 8 tahun kepada terdakwa Aske Mabel dari kasus pencurian senjata api di Polres Yalimo pada 4 Juni 2024 lalu, dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasar 636 Ayat (1) ke (3) KUHP Undang -undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Humas Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, Dean Ginting, SH menyatakan putusan 8 tahun yang diberikan kepada terpidana Aske Mabel lebih kurang setahun dari tuntutan jaksa 9 tahun penjara. Majelis memutus lebih kepada fakta yang ditemukan di persidangan. “Tuntutan disesuaikan dengan fakta persidangan,”ungkapnya di Pengadilan Negeri Wamena Selasa (22/7).

“Dalam kasus ini pembelaan terhadap Aske Mabel disampaikan secara lisan karena terdakwa mengakui kesalahannya, dan permohonan keringanan hukuman yang merupakan hak dari terdakwa juga harus dipertimbangkan majelis hakim,”jelas Dean.

Diketahui terdakwa Aske Mabel selain terlibat kasus pencurian senpi juga terlibat dengan serangkaian kasus pembunuhan.

Hanya saja yang dilimpahkan ke pengadilan baru kasus pencuriannya saja, sehingga sidang yang dilakukan berdasarkan perkara yang telah dilimpahkan. “Untuk Kasus pembunuhan yang dilakukan belum dilimpahkan ke pengadilan, sehingga saat ini terpidana Aske Mabel menjalani hukuman perkara pencurian senpi, apabila diperiksa kembali perkara selanjutnya yang berkaitan dan kalau terbukti, hukumannya akan dipertimbangkan lagi karena terdakwa ini sudah dihukum dengan kasus sebelumnya sekian lama.”katanya.

Ia juga menyebutkan kalau yang bersangkutan masih terlibat dalam kasus lainnya, namun kalau sesuai aturan undang -undang mengatur seorang terpidana tak boleh dihukum selama 20 tahun sehingga majelis hakim yang memeriksa harus pertimbangkan lagi hukumannya walaupun kasusnya berbeda.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Aske Mabel, Agatha Christie, SH menyatakan pihaknya telah melewati proses persidangan mulai dari pemeriksaan saksi dari Jaksa yakni dari Satgas Damai Cartenz yang melakukan proses penangkapan serta rekan -rekan terdakwa Aske Mabel di Polres Yalimo. “Pada saat pemeriksaan dan Jaksa menuntut 9 tahun penjara, dan kami membuat pokok pembelaan untuk Aske Mabel yang mengakui bahwa dalam perkara ini dirinya melakukan pencurian dan menerima hukuman yang diputuskan,”jelasnya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Pembelian BBM Subsidi Bakal Dibatasi!

Salah satu poin yang disiapkan dalam rancangan instruksi kepala daerah adalah pembatasan jumlah pembelian BBM…

3 hours ago

Tiga Unit Pelayanan Makan Bergizi Gratis di Mimika Masih Disuspen

Kepala BGN Regional Papua Tengah Nalen Situmorang mengonfirmasi bahwa tiga SPPG yang berstatus suspen tersebut…

4 hours ago

Jurnalis Desak Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Krakatau Diperpanjang

Aksi damai ini digelar bertepatan dengan hari kedelapan berjalannya operasi pencarian dan pertolongan (SAR). Keheningan…

5 hours ago

Ketika Sekolah Formal Tak Lagi Terjangkau, PKBM Menjadi Pintu Kedua

Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) tahun 2023 menunjukkan, sebanyak 152.319 anak di…

6 hours ago

Wagub Papua Selatan Minta HKTI Bela Petani, Rangkul OAP dan Jauhi Politik Praktis

Wakil Gubernur Papua Selatan Paskalis Imadawa memberi pesan tegas kepada jajaran Himpunan Kerukunan Tani Indonesia…

9 hours ago

Gubernur Apolo Ajak Aliansi Sasak Lombok Berkontribusi untuk Papua Selatan

Apolo mengatakan, Pemerintah dan masyarakat Papua Selatan menyampaikan selamat dan sukses atas amanah yang diberikan…

10 hours ago