Categories: BERITA UTAMA

Aske Mabel Divonis 8 Tahun

Kuasa Hukum Protes, Kliennya Ditembak Tanpa Perlawanan

WAMENA – Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena memutuskan hukuman penjara 8 tahun kepada terdakwa Aske Mabel dari kasus pencurian senjata api di Polres Yalimo pada 4 Juni 2024 lalu, dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasar 636 Ayat (1) ke (3) KUHP Undang -undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Humas Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, Dean Ginting, SH menyatakan putusan 8 tahun yang diberikan kepada terpidana Aske Mabel lebih kurang setahun dari tuntutan jaksa 9 tahun penjara. Majelis memutus lebih kepada fakta yang ditemukan di persidangan. “Tuntutan disesuaikan dengan fakta persidangan,”ungkapnya di Pengadilan Negeri Wamena Selasa (22/7).

“Dalam kasus ini pembelaan terhadap Aske Mabel disampaikan secara lisan karena terdakwa mengakui kesalahannya, dan permohonan keringanan hukuman yang merupakan hak dari terdakwa juga harus dipertimbangkan majelis hakim,”jelas Dean.

Diketahui terdakwa Aske Mabel selain terlibat kasus pencurian senpi juga terlibat dengan serangkaian kasus pembunuhan.

Hanya saja yang dilimpahkan ke pengadilan baru kasus pencuriannya saja, sehingga sidang yang dilakukan berdasarkan perkara yang telah dilimpahkan. “Untuk Kasus pembunuhan yang dilakukan belum dilimpahkan ke pengadilan, sehingga saat ini terpidana Aske Mabel menjalani hukuman perkara pencurian senpi, apabila diperiksa kembali perkara selanjutnya yang berkaitan dan kalau terbukti, hukumannya akan dipertimbangkan lagi karena terdakwa ini sudah dihukum dengan kasus sebelumnya sekian lama.”katanya.

Ia juga menyebutkan kalau yang bersangkutan masih terlibat dalam kasus lainnya, namun kalau sesuai aturan undang -undang mengatur seorang terpidana tak boleh dihukum selama 20 tahun sehingga majelis hakim yang memeriksa harus pertimbangkan lagi hukumannya walaupun kasusnya berbeda.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Aske Mabel, Agatha Christie, SH menyatakan pihaknya telah melewati proses persidangan mulai dari pemeriksaan saksi dari Jaksa yakni dari Satgas Damai Cartenz yang melakukan proses penangkapan serta rekan -rekan terdakwa Aske Mabel di Polres Yalimo. “Pada saat pemeriksaan dan Jaksa menuntut 9 tahun penjara, dan kami membuat pokok pembelaan untuk Aske Mabel yang mengakui bahwa dalam perkara ini dirinya melakukan pencurian dan menerima hukuman yang diputuskan,”jelasnya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Kebakaran di Dok IX, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik…

3 hours ago

Serapan APBD Baru 45 Persen, Pimpinan OPD Diwarning

Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., melontarkan peringatan keras kepada seluruh…

4 hours ago

OPD Kolektor Harus Kejar Target PAD Rp313 Miliar

  Rustan mengatakan, Pemkot Jayapura sebelumnya telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) PAD yang menghasilkan sejumlah…

5 hours ago

Papua Jaga Inflasi 3,5 Persen Jelang Natal dan Tahun Baru

   Penjabat Sekda Papua, Christian Sohilait mengatakan, pengendalian inflasi dilakukan secara rutin setiap pekan. Berdasarkan…

6 hours ago

Pemkot Buka Seleksi Tiga Jabatan Kepala OPD

   Ketiga jabatan tersebut yakni Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Jayapura, Kepala…

7 hours ago

Ditemukan dengan Kondisi Kurus Setelah 20 Hari Bertahan

Meski tak menceritakan secara detail bagaimana proses korban bisa melarikan diri atau diamankan dari pihak…

8 hours ago