

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo.
MERAUKE– Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo akhirnya angkat bicara terkait gugatan masyarakat adat yang diajukan secara perdata terhadap surat keputusan (SK) bupati Merauke terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Sidang gugatan tersebut saat ini terus bergulis. Menanggapi gugatan tersebut Apolo Safanpo datar menyampaikan hal tersebut adalah bagian dari hak berdemokrasi. Siapa saja bisa mengajukan tuntutan atau gugatan hukum.
‘’Karena semua elemen dan komponen masyarakat punya hak dan kedudukan yang sama di depan hukum. Apabila ada pandangan dari masyarakat bahwa itu merupakan perbuatan melawan hukum maka boleh mengajukan gugatan hukum di Lembaga-lembaga hukum yang sudah di ditetapkan pemerintah,’’ kata gubernur Apolo Safanpo, menjawab pertanyaan media ini, Rabu (22/4).
Mantan Rektor Uncen ini menjelaskan, pemerintah baru bisa mengambil keputusan apabila sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, semua aktivitas tetap berjalan seperti biasa. Apolo Safanpo menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh masyarakat adat tersebut adalah SK bupati Merauke, sehingga bupati Merauke telah menyiapkan Tim Kuasa Hukum yang mewakili bupati Merauke di pengadilan.
Page: 1 2
Fakhiri menegaskan, penguatan regulasi Otonomi Khusus menjadi penting agar pembangunan di Papua tetap berjalan meski…
Ketiga terdakwa tersebut yakni J. Victor Davis yang merupakan pilot dari pesawat Piper PA 23-250…
Penanganan kasus kerusuhan usai laga Persipura Vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe, menemukan fakta baru.…
Selasa (12/5) pagi kemarin, layanan posko pengaduan masyarakat di Polres Jayapura terlihat sudah didatangi masyarakat…
Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta…
Pertemuan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah upaya krusial untuk mengkalibrasi ulang implementasi Otonomi Khusus…