“Dari delapan kabupaten dan satu kota di Provinsi Papua, kepala daerah yang mengajukan cuti adalah Bupati Yapen, Bupati Keerom, Bupati Mamberamo Raya dan Bupati Waropen,” kata Jimmy kepada Cenderawasih Pos. Sambungnya, mereka cuti berdasarkan waktu kampanye. “Jadi, dia (kepala daerah) cuti saat waktu kampanye saja. Tidak cuti sampai menjelang PSU,” sambungnya menjelaskan.
Dan pada saat cuti dalam rangka kampanye, yang bersangkutan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun termasuk atributnya.
“Kami imbau para kepala daerah yang mengajukan cuti tidak menggunakan fasilitas negara. Gunakan waktu yang ada, dan setelah itu kembali ke kantor beraktifitas seperti biasa,” pungkasnya.
Masyarakat juga perlu mengawal apakah kepala daerah yang cuti ini benar-benar tidak menggunakan fasilitas negara atau sebaliknya.
Ini untuk memastikan tak ada tindakan abuse of power atau menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ia menjelaskan, anggaran yang dialokasikan untuk TPP ASN sebesar Rp7,5 miliar, sementara THR mencapai Rp25…
Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas lembaga pengawas pemilu atas…
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Matius Pawara, menjelaskan bahwa rumah singgah tersebut disiapkan sebagai tempat…
Juru taktik Persipura, Rahmad Darmawan mengaku puas dengan etos kerja anak asuhnya. Menurutnya, pemusatan latihan…
Karena itu, menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi fokus utama perusahaan daerah tersebut. “Air bersih…
General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Sentani Jayapura, I Nyoman Noer…