Categories: METROPOLIS

Banyak Perusahaan Diduga Langgar Hak Pekerja, Disnaker Kesulitan Bertindak Karena Karyawan Tak Berani Melapor

JAYAPURA – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jayapura, Djoni Naa, mengungkapkan masih banyak oknum perusahaan di Kota Jayapura yang diduga belum memenuhi kewajiban terhadap para pekerja, khususnya terkait pembayaran gaji maupun Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Namun ironisnya, berbagai pelanggaran tersebut baru diketahui setelah pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau diberhentikan dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Menurut Djoni Naa, kondisi ini menjadi tantangan besar bagi Disnaker dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar hak tenaga kerja.

“Masih ada perusahaan yang tidak membayar gaji maupun THR sesuai aturan. Tetapi biasanya kasus-kasus seperti ini baru terungkap ketika karyawan sudah di-PHK atau dipecat,” ujar Djoni saat diwawancarai cepos, Senin (11/5).

Ia menjelaskan, selama masih aktif bekerja, sebagian besar karyawan memilih diam dan tidak berani menyampaikan keluhan karena takut kehilangan pekerjaan ataupun mendapat tekanan dari pihak perusahaan.

Padahal, kata dia, keberanian pekerja untuk melapor sangat penting agar pemerintah dapat melakukan langkah pengawasan serta penanganan sesuai mekanisme yang ada.

“Rata-rata mereka takut untuk bersuara. Mereka khawatir kehilangan pekerjaan atau mendapat tekanan dari perusahaan. Padahal kami dari dinas siap menerima setiap keluhan,” katanya.

Djoni menegaskan bahwa pihak Disnaker Kota Jayapura sebenarnya membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi para pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan. Bahkan, pihaknya juga menjamin kerahasiaan identitas para pelapor demi memberikan rasa aman kepada pekerja.

“Kami bisa menjamin identitas pegawai yang menyampaikan aduan akan dirahasiakan. Jadi pekerja tidak perlu takut. Namun hingga saat ini memang masih sangat sedikit yang berani bicara,” ungkapnya.

Ia mengakui, minimnya laporan dari pekerja membuat Disnaker kesulitan mendeteksi pelanggaran yang terjadi di lapangan. Sebab, dalam banyak kasus, persoalan ketenagakerjaan baru mencuat setelah hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan telah berakhir.

“Kalau para pekerja tidak buka suara, tentu kami juga kesulitan mengetahui persoalan yang sebenarnya terjadi di perusahaan. Karena itu kami berharap pekerja mulai berani melapor jika merasa haknya tidak dipenuhi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Djoni menjelaskan bahwa apabila terdapat laporan resmi dari pekerja, maka Disnaker Kota Jayapura akan segera berkoordinasi dengan bidang pengawasan ketenagakerjaan di tingkat provinsi untuk melakukan identifikasi serta pemeriksaan terhadap perusahaan yang bersangkutan.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Hari Kedua Pencarian, 4 Nelayan Hilang Kontak di Perairan Atuka Belum Ditemukan

Menggunakan Rigid Bouyancy Boat (RBB) 600 PK, tim menyisir perairan Puriri sejauh 11 mil laut…

1 day ago

PNG Semakin Perberat Hukuman bagi Nelayan Indonesia

Rekianus mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby…

1 day ago

Kasus Penipuan Loker di Mimika, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan lowongan…

1 day ago

BNN Mimika: Tembakau Sintetis Marak di Kalangan Pelajar

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika mencatat tren penyalahgunaan narkotika kini marak menyasar kalangan pelajar…

1 day ago

Kemenkes Gandeng Pemprov Papeg, Buka Layanan Jantung Hingga Kanker

Kerja sama tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan, 14 rumah sakit rujukan nasional, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan,…

1 day ago

Polisi Selidiki Kebakaran Rumah di Kelurahan Kelapa Lima

Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 00.30 WIT. Piket Satreskrim menerima laporan mengenai terbakarnya rumah milik…

1 day ago