“Jika ada laporan masuk, kami akan menyurat ke bidang pengawasan pekerja di provinsi untuk turun melakukan identifikasi dan pemeriksaan di perusahaan tersebut,” tegasnya.
Disnaker Kota Jayapura berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku dan tidak mengabaikan hak-hak pekerja.
Pemerintah juga meminta perusahaan membangun hubungan kerja yang sehat, adil, dan manusiawi demi menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Kota Jayapura.
Di sisi lain, para pekerja juga diimbau untuk tidak takut menyampaikan keluhan apabila mengalami perlakuan yang tidak sesuai aturan. Sebab perlindungan terhadap tenaga kerja merupakan bagian penting dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat serta menjaga stabilitas dunia kerja di daerah.(kim)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Setiap empat jam sekali, alarm sunyi di benak Rizki berdering. Tidak peduli matahari baru merayap…
Perwakilan masyarakat adat Kampung Nafri, Kristison Hanuebi, mengatakan, pihaknya telah dua kali mengikuti upaya fasilitasi…
Berkurangnya volume penerbangan baik pesawat cargo dan penumpang dalam satu pekan terakhir berdampak ketahanan stok…
Mahkamah memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang tersebut sejak…
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya Bambang Budiandoyo, menyatakan terkait dengan kondisi Kabut asap di…
Beban moril dipikul punggawa Persipura pada laga menjamu PSBS Biak di Stadion Sriwedari, Solo, pada…