

Zaka Talpatty (Foto: Jimi Cepos)
JAYAPURA – Empat terdakwa kasus mega korupsi dana anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 yang menelan anggaran Rp 204,3 miliar akhirnya divonis. Sidang putusan dipimpin Lida Awinero, SH, MH sebagai Hakim Ketua serta anggota Nova Claudia De Lima, SH, dan M Tadzwif Mustari, SH, MH selaku Hakim Ad Hoc.
Dalam sidang tersebut masing-masing terdakwa divonis berbeda dimana terdakwa Vera Parinussa selaku Koordinator Venue PON XX divonis 3,8 tahun kurungan penjara. Ia terbukti bersalah dan diebbankan denda Rp 500 juta. Jika terdakwa tidak membayarkan denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Kedua, Reky Douglas Ambrauw selaku Koordinator Bidang Transportasi divonis majelis hakim 2 tahun kurungan penjara. Dalam dakwaan yang dibacakan majelis hakim terdakwa Recky diketahui terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair.
Tak hanya hukuman kurungan penjara , terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar maka, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Ketiga, Terdakwa Theodorus Rumbiak selaku Bendahara Umum Pengurus Besar PON.
Terdakwa diketahui telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
Belakangan ini, publik dihadapkan pada sejumlah pertandingan yang memicu tanda tanya, termasuk laga antara Persiba…
ewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi di sejumlah…
Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Benjamin Paulus Octavianus, menegaskan Papua masih menghadapi beban penyakit menular…
Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran Bantuan Pangan Nasional berjalan tepat sasaran dan…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, meminta masyarakat pemilik hak ulayat tidak lagi melakukan aksi pemalangan, terutama…
"Kemarin itu saat pertemuan memang dirasa ada ketidakadilan sebab kita mendapatkan kuota fiskal untuk otsus…