

Zaka Talpatty (Foto: Jimi Cepos)
JAYAPURA – Empat terdakwa kasus mega korupsi dana anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 yang menelan anggaran Rp 204,3 miliar akhirnya divonis. Sidang putusan dipimpin Lida Awinero, SH, MH sebagai Hakim Ketua serta anggota Nova Claudia De Lima, SH, dan M Tadzwif Mustari, SH, MH selaku Hakim Ad Hoc.
Dalam sidang tersebut masing-masing terdakwa divonis berbeda dimana terdakwa Vera Parinussa selaku Koordinator Venue PON XX divonis 3,8 tahun kurungan penjara. Ia terbukti bersalah dan diebbankan denda Rp 500 juta. Jika terdakwa tidak membayarkan denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Kedua, Reky Douglas Ambrauw selaku Koordinator Bidang Transportasi divonis majelis hakim 2 tahun kurungan penjara. Dalam dakwaan yang dibacakan majelis hakim terdakwa Recky diketahui terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair.
Tak hanya hukuman kurungan penjara , terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar maka, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Ketiga, Terdakwa Theodorus Rumbiak selaku Bendahara Umum Pengurus Besar PON.
Terdakwa diketahui telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
Meski sama-sama gagal melangkah ke final, duel ini diprediksi tetap berlangsung sengit. Prancis ingin menutup…
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua Selatan agar mengoptimalkan penggunaan…
Aksi ini dilakukan pasca-sidang lanjutan gugatan terhadap Bupati Merauke terkait rencana pembangunan jalan akses…
Sejumlah pejabat teras Polri turut mendampingi Fadil, di antaranya Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol.…
Menurut Setyo, pendekatan pencegahan menjadi prioritas utama karena dinilai lebih efektif dalam membangun tata…
Kepala Karantina Papua Tengah Anton Panji Mahendra mengatakan, pengawasan dilakukan sebagai bagian dari tugas Barantin…