Categories: METROPOLIS

Pemkot Pastikan Penyaluran Bantuan Pangan Tepat Sasaran

Di Kota Jayapura Tercatat Kurang Lebih 35 Ribu Keluarga Penerima Manfaat

JAYAPURA — Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran Bantuan Pangan Nasional berjalan tepat sasaran dan berkeadilan. Program bantuan untuk periode Februari hingga Maret 2026 tersebut menyasar sekitar 35 ribu kepala keluarga (KK) di seluruh wilayah kota. Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menjelaskan bahwa setiap keluarga penerima manfaat mendapatkan bantuan berupa dua karung beras dengan total berat 20 kilogram serta empat liter minyak goreng untuk kebutuhan dua bulan penyaluran.

“Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,” ujarnya.

Namun demikian, dalam proses penyaluran, pemerintah menemukan sejumlah kendala terkait validitas data penerima. Rustan mengungkapkan bahwa masih terdapat nama-nama dalam daftar penerima yang sebenarnya sudah tergolong mampu, bahkan ada yang telah meninggal dunia atau berpindah domisili.

“Kami menemukan beberapa ketidaksesuaian data di lapangan. Ini menjadi perhatian serius untuk segera diperbaiki,” tegasnya.

Sebagai langkah penanganan, Pemerintah Kota Jayapura tetap menyalurkan bantuan sesuai dengan daftar resmi yang ada. Sementara itu, bantuan yang tidak tersalurkan akibat penerima meninggal dunia atau pindah domisili akan dikumpulkan kembali dan dialokasikan kepada warga kurang mampu di wilayah setempat yang belum terdata.

Tak hanya itu, upaya transparansi juga diperkuat melalui kebijakan penandaan bagi penerima bantuan sosial yang tergolong mampu. Rumah penerima akan ditempeli stiker sebagai bentuk keterbukaan kepada publik. Apabila yang bersangkutan tetap menerima bantuan, maka diwajibkan membuat pernyataan bahwa ke depan tidak lagi menerima bantuan sosial jika masih tercantum dalam data.

Dalam kesempatan tersebut, Rustan juga menyoroti adanya praktik penarikan retribusi sampah oleh oknum di tingkat kelurahan terhadap penerima bantuan sosial. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan.

“Penerima bantuan sosial tidak boleh dipungut iuran retribusi sampah. Ini adalah perintah langsung dari Wali Kota. Mereka harus dibebaskan dari pungutan tersebut. Namun, bagi masyarakat yang tergolong mampu tetap wajib membayar sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Wali Kota: SPMB di Sekolah Negeri Gratis!

Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…

3 days ago

Tuntutan 13 Tahun Penjara Agar Ada Efek Jera

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…

3 days ago

MRP Kecewa, Tak Bisa Bertemu Bupati dan Wabup Jayapura

Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…

3 days ago

Besok, Wapres Dijadwalkan Kunjungi Asmat

Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…

3 days ago

Pemerintah Jangan Korbankan Tanah Adat

Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…

3 days ago

6 SPPG Mimika yang Dibekukan Segera Beroperasi Kembali

​Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…

3 days ago