Karena itu majelis hakim memvoniskan terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan dan denda sebesar Rp500 juta. Putusan ini jauh dari tuntutan Jaksa yang mengakukan 11 tahun penjara. Lalu terdakwa Roy Letlora selaku Ketua Bidang II Pengurus Besar PON). Hakim memberi putusan pidana penjara selama 11 tahun 6 bulan dan denda Rp 750 juta.
Vonis terhadap terdakwa Roy oleh majelis hakim juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 16 tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan JPU seimbangan dengan perbuatan terdakwa karena terbukti bersalah. Tak hanya itu, majelis hakim menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 13.310.212.550,00 (tiga belas miliar tiga ratus sepuluh juta dua ratus dua belas ribu lima ratus lima puluh rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan tetap.
Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Kepada Cenderawasih Pos, Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura, Zaka Talpatty menyebutkan sidang dengan agenda pembelaan yang disertai dengan sidang putusan terhadap empat terdakwa dalam kasus PON yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jayapura pada beberapa hari yang lalu dikarenakan masa tahanan dari para terdakwa telah habis sehingga dilakukan bersamaan oleh majelis hakim.
Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Provinsi Papua mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Papua…
Sambil menggali dan mencari ubi jalar yang terendam air tersebut, Ferdinandus Buer mengaku pihaknya tidak…
Dari pertemuan itu juga diberikan sejumlah uang dalam konteks tali asih. Bantuan tersebut diberikan untuk…
Yang menjadi sasaran adalah pohon Natal yang masih dipajang di depan kantor tersebut kemudian sejumlah…
Kiper andalan mereka, Adzib Hakim yang sempat mengalami cedera ringan saat mengahdapi Deltras FC juga…
Akibat kecelakaan ini menyebabkan satu orang penumpang meninggal dunia.Kapolres Yalimo, Kompol Joni Samomsabra, membenarkan peristiwa…