

Zaka Talpatty (Foto: Jimi Cepos)
JAYAPURA – Empat terdakwa kasus mega korupsi dana anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 yang menelan anggaran Rp 204,3 miliar akhirnya divonis. Sidang putusan dipimpin Lida Awinero, SH, MH sebagai Hakim Ketua serta anggota Nova Claudia De Lima, SH, dan M Tadzwif Mustari, SH, MH selaku Hakim Ad Hoc.
Dalam sidang tersebut masing-masing terdakwa divonis berbeda dimana terdakwa Vera Parinussa selaku Koordinator Venue PON XX divonis 3,8 tahun kurungan penjara. Ia terbukti bersalah dan diebbankan denda Rp 500 juta. Jika terdakwa tidak membayarkan denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Kedua, Reky Douglas Ambrauw selaku Koordinator Bidang Transportasi divonis majelis hakim 2 tahun kurungan penjara. Dalam dakwaan yang dibacakan majelis hakim terdakwa Recky diketahui terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair.
Tak hanya hukuman kurungan penjara , terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar maka, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Ketiga, Terdakwa Theodorus Rumbiak selaku Bendahara Umum Pengurus Besar PON.
Terdakwa diketahui telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…
Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…
Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…
Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…
Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…