“Majelis telah mempertimbangkan jauh-jauh hari, arahnya kemana. Karena waktu untuk para tahanan ini sudah mepet. Sudah mau selesai,” jelas Zaka.
“Maksudnya kalau kita kasih waktu lagi untuk para terdakwa dan penasehat hukumnya maka yang ditakutkan nantinya adalah hal yang tidak inginkan akan terjadi,” terangnya.
Sementara tambah Zaka menjelaskan, waktu sisa dua hari itu pun sebenarnya sudah tidak bisa lagi untuk melakukan persidang karena terlalu mepet, seharusnya jauh sebelum itu perkara ini (PON) telah selesai. Ungkapnya sesuai persidang kemarin itu JPU Kejaksaan Tinggi Papua melakukan banding ke Pengadilan Tinggi terhadap perkara tersebut karena kalau tidak akan batal demi hukum.
Seharusnya para terdakwa ini kata Zaka hari ini (Jumat, 19 Juni 2025) telah selesai masa tahanan. Tetapi karena ada banding dari JPU akhirnya para terdakwa lanjut dilakukan penahanan di pengadilan tinggi Jayapura. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
‘’Saat ditemukan tim SAR gabungan, korban selamat namun dalam kondisi lemas dan terdapat luka-luka lecet…
Salah satu perwakilan keluarga korban, Wilyams Msen, mengatakan langkah tersebut diambil karena pihak keluarga merasa…
Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri menegaskan, pembagian DPA sejak awal tahun bertujuan agar setiap…
Penegasan tersebut disampaikan Yunus Wonda sebagai upaya menata ketertiban kota sekaligus menjaga kebersihan, kesehatan, dan…
Pelaksana Tugas Kepala Dinkes Kabupaten Jayawijaya Lesman Tabuni dalam keterangan tertulis di Wamena, Minggu, mengatakan…
Dalam hal ini, kata Kapolres pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pemanfaatan berbagai…