“Majelis telah mempertimbangkan jauh-jauh hari, arahnya kemana. Karena waktu untuk para tahanan ini sudah mepet. Sudah mau selesai,” jelas Zaka.
“Maksudnya kalau kita kasih waktu lagi untuk para terdakwa dan penasehat hukumnya maka yang ditakutkan nantinya adalah hal yang tidak inginkan akan terjadi,” terangnya.
Sementara tambah Zaka menjelaskan, waktu sisa dua hari itu pun sebenarnya sudah tidak bisa lagi untuk melakukan persidang karena terlalu mepet, seharusnya jauh sebelum itu perkara ini (PON) telah selesai. Ungkapnya sesuai persidang kemarin itu JPU Kejaksaan Tinggi Papua melakukan banding ke Pengadilan Tinggi terhadap perkara tersebut karena kalau tidak akan batal demi hukum.
Seharusnya para terdakwa ini kata Zaka hari ini (Jumat, 19 Juni 2025) telah selesai masa tahanan. Tetapi karena ada banding dari JPU akhirnya para terdakwa lanjut dilakukan penahanan di pengadilan tinggi Jayapura. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Ia menjelaskan, melalui revisi besar kebijakan Presiden Republik Indonesia, program swasembada pangan kemudian diturunkan ke…
Kasat Resnarkoba Polres Merauke melalui Kanit Opsnal Sat Resnarkoba Aiptu Ariyanto, S.Pd.I yang memimpin langsung…
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, S.H.,…
Hofni Balagaize, anggota Linmas Kampung Kaliki ditemui media ini disela-sela menjual hasil panen buiah nanas…
Ia menjelaskan, dari total 42 hektare lahan yang direncanakan untuk penanaman jagung, hingga kini 17…
‘’Ditahun 2025 itu, kita ada tunggakan perkara dari tahun 2024 yang kita proses dan sidangkan…