“Majelis telah mempertimbangkan jauh-jauh hari, arahnya kemana. Karena waktu untuk para tahanan ini sudah mepet. Sudah mau selesai,” jelas Zaka.
“Maksudnya kalau kita kasih waktu lagi untuk para terdakwa dan penasehat hukumnya maka yang ditakutkan nantinya adalah hal yang tidak inginkan akan terjadi,” terangnya.
Sementara tambah Zaka menjelaskan, waktu sisa dua hari itu pun sebenarnya sudah tidak bisa lagi untuk melakukan persidang karena terlalu mepet, seharusnya jauh sebelum itu perkara ini (PON) telah selesai. Ungkapnya sesuai persidang kemarin itu JPU Kejaksaan Tinggi Papua melakukan banding ke Pengadilan Tinggi terhadap perkara tersebut karena kalau tidak akan batal demi hukum.
Seharusnya para terdakwa ini kata Zaka hari ini (Jumat, 19 Juni 2025) telah selesai masa tahanan. Tetapi karena ada banding dari JPU akhirnya para terdakwa lanjut dilakukan penahanan di pengadilan tinggi Jayapura. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Ketua KSPI Papua, Benyamin Eduard Inuri, mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan serentak…
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan pemerintah. Sosialisasi…
Menurut Sandra beberapa poin krusial yang menjadi beban pikiran masyarakat Papua saat ini, di antaranya:…
Berbeda dengan aksi massa mahasiswa sebelumnya pada, Senin 27 April 2026 lalu, ruas Waena-Abepura sempat…
Ketua PMI Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan fogging hanya efektif jika digunakan sesuai prosedur. Kesalahan…
Pemerintah Kota Jayapura mendorong pengelola ritel modern untuk memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah,…