

Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua saat menyerahkan uang Rp10 miliar kepada pegawai BNI yang selanjutnnya disetor ke kas negara, Selasa (19/8). (foto:Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Babak baru kasus dugaan korupsi anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Tahun 2021, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp205 miliar lebih. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua.
Terbaru, dari pengusutan yang dilakukan pada Jilid II kasus PON Papua, Kejaksaan Tinggi Papua berhasil menyita uang sebesar Rp10 miliar. Uang tersebut berasal dari YW yang statusnya ketika itu adalah Ketua Harian Pengurus Besar (PB) PON Papua Tahun 2021.
Dalam kasus dugaan korupsi PON Papua, statusnya sebagai saksi. YW sendiri sudah pernah dimintai keterangan oleh Kejati Papua bersamaan dengan KK yang berstatus Ketua KONI Papua.
“Uang ini (Rp10 miliar) dari salah satu saksi dalam perkara PON Papua Tahun 2021 dengan inisial YW,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos, dalam keterangan persnya kepada wartawan, Selasa (19/8).
Ditegaskan meski uang dikembalikan tidak menghapus seseorang untuk dipidana. “Pengembalian kerugian negara dalam ketentuan Pasal Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan seseorang untuk dipidana,” tegasnya.
Pemain senior Persipura Jayapura, Yustinus Pae, mulai memberikan sinyal untuk mengakhiri karier profesionalnya sebagai pesepak…
Aksi pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi oleh aparat TNI di sejumlah daerah…
Status bebas PMK ini menjadi modal penting bagi stabilitas pangan dan keamanan ibadah kurban di…
Revisi PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat…
"Kami berpesan kepada seluruh jemaah, khususnya jemaah Papua, agar mampu mengatur ritme aktivitas selama di…
Kepala Distrik Sentani, Jeck Puraro menyerahkan Dana Desa atau Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran…