Ia menerangkan, dalam penanganan kasus korupsi dana PON jilid I, dimana Pengadilan Tipikor Jayapura telah memutuskan empat orang, sedangkan satu orang sedang menempuh upaya hukum. Sedangkan jilid II, prosesnya sedang berlangsung.
Untuk pengembalian dana perkara PON XX Tahun 2021, tahap I sebesar Rp15,6 miliar. Sedangkan jilid II, Rp 18,1 miliar. Kata Sawaki, ini merupakan perkara prioritas yang sedang ditangani disamping beberapa perkara prioritas lainnya.
“Dalam kasus ini, ada beberapa orang yang kami panggil dan periksa. Dalam pemanggilan tersebut, yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang,” ungkapnya.
Sambungnya, kasus PON kerugian negara sekitar Rp205 miliar. Namun hingga saat ini, baru sekitar Rp33 miliar yang dikembalikan.
“Masih banyak yang belum dikembalikan, sehingga upaya lain dari tim penyidik Kejati Papua adalah membekukan aset-asetnya, penyitaan terhadap aset mereka. Kami juga melakukan pemantauan terhadap aset mereka yang terlibat dalam kasus PON,” bebernya. (fia/ade).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Berdasarkan data Pelni, arus balik melalui KM Sinabung tujuan Jayapura kali ini mencatat penjualan tiket…
Karena selain mencukupi gizi anak sekolah, setiap SPPG harus mengalokasikan 10 persen untuk pencegahan stunting…
Insiden ini bermula saat sebuah speed boat rute Kampung Demba menuju Kabupaten Waropen terbalik setelah…
Fungki yang didampingi Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP) Eston Erlangga mengatakan, secara keseluruhan…
Mengingat rata-rata pelayanan penugasan rutin hanya mencapai 250 ton per bulan, stok yang ada saat…
Akibat pencurian tersebut, ikon kebanggaan Papua khususnya Kota Jayapura itu hingga kini tampak gelap gulita…