Menurutnya, suatu penghormatan bagi Kejaksaan Tinggi Papua dengan pengembalian uang ini. Artinya, yang bersangkutan taat kepada hukum yang berlaku. “Ini juga sebagai hal-hal yang mempertimbangkan penyidik ke depannya,” ucapnya.
Dalam kasus ini sebanyak 18 orang saksi telah dimintai keterangan. Ia pun menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Papua, dalam penanganan kasus adalah tajam ke atas dan humanis ke bawah.
“Kami tidak tebang pilih, siapa pun yang terlibat dalam perkara ini akan kami proses yang bersangkutan,” kata Nixon.
Sementara Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki menerangkan, dari perkembangan hasil penyidikan, penyidik menyita uang sebesar Rp10 miliar. Ini merupakan langkah dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Papua dalam rangka penyelamatan keuangan negara.
“Jadi uang sebesar Rp10 miliar yang telah disita oleh tim Penyidik Kejati Papua bersumber dari pinjaman panitia peresmian stadion, kemudian yang diserahkan ke KONI Pusat dan dari dana operasional sekertariat dan pembayaran tanah kepada LT,” bebernya.
Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…
Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melantik sebanyak 26 pimpinan OPD sebagai pejabat definitif. Namun…
Plt Kepala PELNI Cabang Merauke Sandi mengungkapkan, KM Tatamailau yang tiba dan sandar di Dermaga…
Untuk itu, Rustan Saru meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura agar segera melakukan evaluasi menyeluruh…
Ketua Panitia Pelaksana Soleman Jambormias didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia kepada wartawan mengungkapkan, Sidang…